Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Mantan Pangulu, Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

164
×

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Mantan Pangulu, Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Simalungun | 1kabar.com

Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori Purwodadi, pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/02/I/2024 yang di terbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.

Haryo Guntoro selaku Pangulu Tahun 2021 melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa Nagori Purwodadi untuk Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Hasil Audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 337.103.749 akibat penyalahgunaan Dana Desa tersebut. Alokasi Dana Desa pada Tahun 2021 sebesar Rp. 697.016.000, namun hanya menerima Dana Desa sebesar Rp. 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan Anggaran (Silpa) Tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.

Dalam proses penangkapan, Tim yang di pimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, SH., MH beserta Anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

Dalam menanggapi penangkapan Haryo Guntoro, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., saat di konfirmasi menggaris bawahi komitmen kepolisian dalam memberantas Korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

Baca juga Artikel ini  Oknum PNS Pemprov Sumut (N) Diduga Menipu Seorang Ibu Rumah Tangga di Medan

“Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan Korupsi yang merugikan Masyarakat dan Negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan Dana Desa dari praktik-praktik koruptif,” ujar AKP. Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (24/04/2024).

Beliau menambahkan, “Kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan penuh ketelitian dan keadilan untuk memastikan bahwa Dana yang seharusnya di gunakan untuk Pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya.”

AKP. Ghulam Yanuar Lutfi juga menyatakan bahwa investigasi terus di lakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait. “Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Pemerintahan khususnya terkait pengelolaan Dana Desa dapat terjaga atau bahkan meningkat,” tegasnya.

Menurut beliau, tindakan ini juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan prioritas kepolisian dalam memerangi Korupsi, sebagai upaya untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). “Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak akan ada toleransi untuk Korupsi. Hukum akan di tegakkan seadil-adilnya untuk siapa pun yang terbukti bersalah,” tegas AKP Ghulam.

Baca juga Artikel ini  Dalam Rangka Menyambut Pilkada Serentak Tahun 2024, Polres Serdang Bedagai Gelar Pojok Pemilu di Serdang Bedagai Kupi Kecamatan Seirampah

AKP Ghulam, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, mengungkapkan bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus-kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Beliau berharap agar kedepannya pengelolaan Dana Desa dapat di laksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

“Kami memandang perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan pengelolaan aset Desa. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah lokal tetap terjaga,” tutur AKP Ghulam.

Sebagai tanggung jawab bersama, peningkatan kualitas pengelolaan Dana Desa di harapkan mampu meminimalisasi potensi masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan.

Di harapkan dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus-kasus serupa di masa depan, dapat di atasi dengan cepat dan efektif sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.

Baca juga Artikel ini  Prahara Agunan Kredit Debitur Dilaporkan Ke OJK, 'Mafia Perbankan' Diduga Leluasa Bekerja di Bank Sumut

Haryo Guntoro yang menjabat sebagai Pangulu dari Tahun 2016 sampai 2022, kini di hadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No.Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah menjadi UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, sejumlah saksi telah di mintai keterangan, termasuk Pejabat lokal dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang di periksa mencapai 37 orang. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat di tegakkan dan transparansi pengelolaan Dana Desa dapat lebih di tingkatkan, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)