Deli Serdang | 1kabar.com
DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Bupati Deli Serdang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, Jumat (11/04/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos. (Fraksi Partai Golkar), didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih, S.H. (Fraksi PDI-Perjuangan), dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, S.E. (Fraksi Partai NasDem). Rapat turut dihadiri oleh para Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S., bersama Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta Perwakilan Forkopimda Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penjelasannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusional yang wajib dilaksanakan Kepala Daerah sebagai bentuk Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Target pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.3.196.802.171.889 dan berhasil terealisasi sebesar Rp. 3.160.734.122.474 atau 98,87 persen,” jelas Lom Lom Suwondo.
Ia menambahkan, meskipun banyak capaian positif telah diraih, masih terdapat sejumlah tantangan yang menjadi perhatian bersama untuk disempurnakan ke depan demi pelayanan publik yang lebih optimal.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dari siklus akuntabilitas dan transparansi dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Deli Serdang.(***)





