Langsa | 1kabar.com
Rapat Paripurna DPRK Langsa yang digelar Senin (17/03/2025) untuk peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan 2024-2029 diduga ilegal.
Wakil Ketua I DPRK Langsa Burhansyah, SH menyatakan bahwa rapat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Burhansyah, rapat paripurna harus dilaksanakan berdasarkan jadwal rapat yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Namun, DPRK Langsa belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang harus ditetapkan oleh ketua DPRK Langsa.
Burhansyah juga menyatakan bahwa ketidakhadiran dua Wakil ketua dan tiga Fraksi (PA, PKS, dan Gerhana) dalam rapat paripurna tersebut karena mereka tidak ingin menabrak aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur politik atau kesengajaan dalam ketidakhadiran tersebut.
Dalam rapat paripurna yang terlihat sepi tersebut mengambarkan sangat jelas bahwa konflik di tubuh DPRK Langsa belum menemui titik temu meskipun sudah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Aceh.
Burhansyah menambahkan bahwa jika rapat paripurna tersebut benar-benar ilegal, maka 14 anggota DPRK Langsa yang terdiri dari dua wakil pimpinan dan tiga fraksi tersebut akan menggugat secara hukum, apa yang sudah dilakukan oleh ketua dan sekretaris DPRK Langsa hari ini. (WA)





