Sigli,1kabar.com
Wakil ketua ormas Warga BumiPutera Indonesia propinsi Aceh Sayid Muhammad sangat menyayangkan pendistribusian minyak bersubsidi Solar di kota Sigli kurang tepat sasaran kepada pemakai bahan bakar itu
Ini di buktikan ada temuan di salah satu SPBU Kota Sigli bernomor 14241410 yang menyalurkan minyak bahan bakar kepada salah satu muatan mobil Panther tanpa plat BL , Minggu (6/4/2025)
Pantauan dilapangan terlihat jelas full Jerigen di bak belakang panther hitam itu dengan seorang supir tanpa didampingi oleh penanggung jawab yang punya BBM hasil orderan dari SPBU itu
“Dalam suasana lebaran ini dimana masyarakat sangat membutuhkan BBM kok ada SPBU berani menjual BBM bersubsidi untuk pihak tertentu dengan sekala besar hingga penuh jirigen bak Father ini”ungkap wakil ketua WBI

“Padahal masyarakat sangat membutuhkan untuk kendaraan mereka bermudik di hari lebaran ini”kata wakil ketua WBI Aceh yang di dampingi Ramzi dilokasi SPBU bernomor 14241410 di kota Sigli
Wakil ketua WBI propinsi Aceh Sayid Muhammad menyayangkan pihak SPBU bernomor 14241410 berani menjual BBM tidak tepat sasaran, ini jelas melanggar aturan

“Penjualan minyak bersubsidi tidak tepat sasaran termasuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 55 undang -undang no 22 tahun 2001 setiap orang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang bersubsidikan pemerintah dapat dikenakan pidana
Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar baik badan usaha maupun koperasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalah gunaan BBM bersubsidi
Penyalahgunaan BBM dapat merugikan negara dan berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat karena menimbulkan kelangkaan BBM itu
Kami ormas WBI dibawah ketum H.AM Hendropriyono berharap pemerintah dan APH dapat menertibkan SPBU yang ada di kota Sigli ini dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi itu”Tegas Sayid Muhammad
(Tim)





