Langsa | 1Kabar.com
WaliKota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE melantik 1.168 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 Digelar di Lapangan Merdeka Langsa, Pada Kamis (31-07-2025).
“Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah serta penyerahan SK PPPK Secara Simbolis diserahkan langsung oleh Walikota Langsa Jeffri Santana Serta disaksikan Wakil Wali Kota Langsa M. Haikal Alfisyahrin, ST, Dandim 0104 Aceh Timur, Kapolres Langsa, Ketua DPRK Langsa,

“Walikota Langsa Dalam Pidatonya, Menyampaikan” kepada saudara saudari yang telah menerima SK PPPK pada hari ini Supaya dapatlah bersyukur kepada Allah SWT dengan kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara saudari Benar benar siap menjalankan tugas dan kewajiban ASN sebagai pelayan publik”.
“lebih lanjut dikatakannya, Saya juga ikut merasakan sedih, dan kecewa bagi saudara saudari yang belum berhasil lulus Tahap Pengangkatan PPPK Pada Tahun 2025 ini. Semoga dedikasi dan loyalitas yang sudah saudara saudari lakukakan tetap terus optimis dan semangat dalam menjalani hari-hari yang akan datang serta mulailah bekerja dengan penuh semangat,”harap Walikota,
“Jeffry Sentana juga mengingatkan kepada saudara saudari agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan Etika sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang harus melekat pada diri kita Sebagai ASN serta mendukung 22 program unggulan Walikota dan Wakil Wali Kota Langsa dapat terlaksana dengan sebaik baik nya.
“Perlu kami ingatkan kembali bahwa saudara saudari telah menandatangani surat Perjanjian Kerja di atas materai, dengan masa berlaku selama satu tahun. Perjanjian ini bukan sekadar formalitas, namun melainkan sebuah komitmen bersama yang mengikat dan perlu dipedomani dengan Sesunguh-sungguhnya,”Ujarnya.
“Oleh karena itu, kami berharap saudara saudari senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta berupaya memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Langsa. Capaian kerja yang baik bukan hanya menjadi tolak ukur evaluasi, tetapi juga menjadi dasar pertimbangan untuk kelanjutan kontrak kerja Untuk masa yang akan mendatang.
“Jika dalam evaluasi tahunan nantinya ditemukan bahwa target tidak tercapai dan tidak ada upaya perbaikan yang nyata, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Maka Perjanjian Kerja dapat dihentikan atau tidak diperpanjang,
“Semoga dengan semangat kebersamaan dan niat yang tulus, kita semua dapat tumbuh, berkembang, dan memberi kontribusi terbaik bagi masyarakat dan Kota Langsa khususnya,”Tegas Walikota Langsa Jeffry Sentana.S.Putra,SE….(Eko).





