LANGSA | 1KABAR.COM
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, mengusulkan agar 1.607 tenaga honorer dengan status R3 dan R4 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Wali Kota Langsa mengusulkan pembukaan formasi PPPK Paruh Waktu bagi 1.607 tenaga honorer yang berstatus R3 (terdata) dan R4 (tidak terdata) berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 349 tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap I dan II.
Usulan ini datang dari Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra. Kebijakan ini akan diterapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa setelah disetujui oleh Wali Kota, Sekda, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pihak yang menjadi subjek dari kebijakan ini adalah tenaga honorer di Kota Langsa yang memiliki SK Wali Kota atau Kepala Dinas.
Usulan ini disampaikan pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku di wilayah Kota Langsa, Aceh.
Menurut Wali Kota Jeffry Sentana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini merupakan upaya untuk memperluas lapangan kerja dan mencegah adanya tenaga honorer yang diberhentikan atau dirumahkan.
Wali Kota Jeffry Sentana S Putra, SE telah memerintahkan BKPSDM untuk membuka formasi bagi tenaga honorer berstatus R3 dan R4. Usulan ini akan diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penulis | Ridwanphone





