BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Wamendagri Tegaskan Pemerintah Daerah Tidak Bolehkan Angkat Tenaga Honorer Baru, Tekankan Bahwa Proses Rekrutmen Pegawai Harus Ikuti Ketentuan Pemerintah Pusat Melalui Skema PPPK

212
×

Wamendagri Tegaskan Pemerintah Daerah Tidak Bolehkan Angkat Tenaga Honorer Baru, Tekankan Bahwa Proses Rekrutmen Pegawai Harus Ikuti Ketentuan Pemerintah Pusat Melalui Skema PPPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | 1kabar.com

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa seluruh Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mengangkat Tenaga Honorer baru. Ia menekankan bahwa proses Rekrutmen Pegawai harus mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat melalui Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami minta semua Daerah taat aturan. Pengangkatan Honorer baru dilarang. Ikuti mekanisme PPPK yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat,” ujar Bima Arya Sugiarto usai menghadiri Open House di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, Jakarta Selatan, pada Rabu (02/04/2025).

Baca juga Artikel ini  Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kerja Polri Kawal Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah

Menurutnya, Kemendagri bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan, termasuk dalam hal sosialisasi dan penentuan tenggat waktu.

“Koordinasi terus dilakukan agar aturan ini bisa dijalankan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah di lapangan,” ujarnya seperti dikutip dari Radarsampit, Kamis (03/04/2025).

Baca juga Artikel ini  Tujuh Bulan Kasus Penganiayaan Wartawan Pelaku Belum Ditangkap Polrestabes Medan, Korban Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2024 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan tunduk pada Skema yang berlaku untuk menghindari temuan dari BPK maupun potensi pelanggaran hukum.

Baca juga Artikel ini  Wakil Ketua PAC PP Percut Sei Tuan, Kamiso Hadiri Acara Gema Pawai Obor dan Parade Mobil Hias di Desa Sampali

Pejabat yang melanggar aturan ini dan tetap mengangkat Honorer di luar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.(***)