JAKARTA | 1kabar.com
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa seluruh Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mengangkat Tenaga Honorer baru. Ia menekankan bahwa proses Rekrutmen Pegawai harus mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat melalui Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami minta semua Daerah taat aturan. Pengangkatan Honorer baru dilarang. Ikuti mekanisme PPPK yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat,” ujar Bima Arya Sugiarto usai menghadiri Open House di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, Jakarta Selatan, pada Rabu (02/04/2025).
Menurutnya, Kemendagri bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan, termasuk dalam hal sosialisasi dan penentuan tenggat waktu.
“Koordinasi terus dilakukan agar aturan ini bisa dijalankan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah di lapangan,” ujarnya seperti dikutip dari Radarsampit, Kamis (03/04/2025).
Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2024 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan tunduk pada Skema yang berlaku untuk menghindari temuan dari BPK maupun potensi pelanggaran hukum.
Pejabat yang melanggar aturan ini dan tetap mengangkat Honorer di luar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.(***)





