Deli Serdang | 1kabar.com
Warga yang berurusan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Deli Serdang menanggapi tuduhan pungutan liar (pungli) yang beredar. Zhulfanauli Lubis, Warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menegaskan bahwa Kantor tersebut telah lama mewujudkan zona integritas bebas korupsi dengan mengutamakan transparansi dalam setiap pelayanan.
“Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang telah lama mewujudkan zona integritas bebas korupsi dengan mengedepankan transparansi dalam segala jenis pelayanan,” ujar Zhulfanauli kepada wartawan pada Rabu (08/01/2025).
Zhulfanauli Lubis menambahkan bahwa pengolahan data yang dilakukan oleh petugas terlihat jelas dan terbuka, sehingga masyarakat bisa langsung memantau proses pelayanan. Ia pun merasa kesal dengan tuduhan pungli yang berkembang, yang menurutnya muncul hanya karena permintaan pihak tertentu tidak dapat dipenuhi.
“Jangan karena urusan atau permintaannya tidak diakomodir, lantas pihak tertentu menyebutkan adanya pungli,” ujarnya kesal.
Seorang Notaris asal Medan, yang enggan disebutkan namanya, juga mengapresiasi pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang. Ia menyebutkan bahwa Kantor tersebut telah melaksanakan Reforma Agraria, sebuah kebijakan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki lahan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, yang dikonfirmasi terkait hal ini, membenarkan bahwa Kantor yang dipimpinnya mengutamakan transparansi dalam pelayanan publik.(***)





