Pematangsiantar | 1kabar.com
Pria inisial IN (32) warga Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara di bekuk Polisi di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, pada Selasa (05/03/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Informasi di peroleh, IN di amankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar karena terlibat peredaran sabu.
“Tersangka kita tangkap setelah adanya laporan masyarakat terlibat peredaran sabu,” ujar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu saat di konfirmasi, Rabu (06/03/2024).
Dari penangkapan tersangka kata dia, sejumlah barang bukti berupa berupa 17 paket Narkotika jenis sabu seberat 2,89 gram, 1 bungkus ganja seberat 4,54 gram, 1 bungkus berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP merek Realme warna hitam.
Setelah melakukan interogasi sambung Kasat, tersangka mengakui barang bukti Narkotika berupa jenis sabu dan ganja tersebut miliknya.
Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti di boyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan guna di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba,” ucapnya.(Redaksi/Zul1KBR.Com)
Teks Foto :
DIAMANKAN : Tersangka inisial IN dan paketan sabu saat di amankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, pada Selasa (05/03/2024) malam.
(Foto : Dok/Humas Polres Pematangsiantar)





