LABUHAN BELAWAN | Brasnews.net-– Ratusan warga masyarakat Jalan.Boxit Lingkungan 1 Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli menolak dan memprotes pemagaran sarana fasilitas umum lapangan sepak bola yang akan di laksanakan oleh pihak pengusaha pada hari Sabtu tanggal (29/08/2022) mendatang.
Pasalnya,lahan fasilitas umum sebagai sarana kegiatan warga masyarakat tersebut sudah di kuasai oleh warga masyarakat sejak tahun 1951 hingga sekarang ini dan tiba-tiba saja akan di eksekusi sekaligus pembangunan pagar beton di sekitar areal lapangan sepak bola tersebut.
Kuasa Hukum warga masyarakat Dodi Sanjaya,SH kepada Wartawan, menyebutkan bahwa tanah eks konsesi sejak tahun 1962 seluas 12.000 m itu adalah milik warga masyarakat adat Kejuruan Metar Bilad Deli dan pihak Kejuruan Metar Bilad tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut kepada siapa pun.
” Tanah tersebut adalah milik warga masyarakat adat Kejuruan Muda Metar Bilad dan tidak pernah di perjual belikan kepada pihak mana pun.Jadi,warga masyarakat akan tetap menolak dan memprotes pemagaran tersebut,” ujar Kuasa Hukum warga masyarakat Dodi Sanjaya,SH usai menghadiri pertemuan antara perwakilan warga masyarakat,pihak pengusaha,unsur Muspika Medan Deli di Aula Polres Pelabuhan Belawan.
Di jelaskan Kuasa Hukum warga masyarakat Dodi Sanjaya,SH bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum dengan mengirimkan surat protes keberatan terhadap rencana pemagaran yang akan di lakukan oleh pihak pengusaha tersebut.
” Kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menentang pemagaran lapangan sepak bola itu dan akan menyampaikan surat keberatan kepada sejumlah instansi terkait selaku penegak hukum,” ujar Kuasa Hukum warga masyarakat Dodi Sanjaya,SH yang di dampingi sejumlah warga masyarakat di halaman Polres Pelabuhan Belawan.
Kuasa Hukum warga masyarakat Dodi Sanjaya,SH juga menyebutkan banyak kejanggalan terhadap kepemilikan surat atas lahan sarana olahraga tersebut.
” Kalau memang lahan tersebut milik pengusaha,mengapa hanya lapangan sepak bola saja yang akan di pagar dan bukan keseluruhan lahan tersebut.
Sementara itu,Zainal Abidin Pinem (63 tahun) warga Lingkungan 1 menuturkan bahwa lahan fasilitas umum tersebut sudah ada sejak tahun 1951 dan di kelola oleh warga masyarakat. Bahkan,sebagian areal lahan di bangun rumah-rumah penduduk sebagai perluasan kampung.
Lahan tersebut di jadikan sebagai fasilitas umum berupa tanah lapangan sepak bola yang di gunakan oleh warga Lingkungan 1 dan juga sebagai tempat kegiatan anak-anak sekolah. Juga sebagai lokasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan peringatan upacara hari-hari besar nasional.
” Sejak dulu areal lapangan sepak bola tidak memiliki surat dan di gunakan sebagai fasilitas umum. Tiba-tiba saja ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah dan menjual areal tanah lapangan berukuran 100 m x110 m itu kepada Fajar Suhendra seorang pengusaha,” tutur Zainal Abidin Pinem.
Di jelaskan Zainal Abidin Pinem saat Wali Kota Medan di jabat oleh Bachtiar Djafar,Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat bahwa lahan seluas 12.000 m itu adalah di kuasai warga masyarakat sebagai sarana olahraga dan melarang instansi terkait untuk mengeluarkan surat izin apa pun di atas lahan sarana olahraga itu.
(Zulkarnain.Lubis)
Teks Foto :
Kuasa Hukum warga Jalan.Boxit Lingkungan 1 Kelurahan Kota Bangun foto bersama dengan para warga masyarakat usai menghadiri pertemuan dengan pihak Polres Pelabuhan Belawan,unsur Muspika dan pihak pengusaha di Aula Polres Pelabuhan Belawan,Kamis (25/08/2022) / (Media Online 1kabar.com / Zulkarnain.Lubis).






