Sul-Sel | 1kabar.com
Sebagai salah satu pemilik lahan Gran Eterno kembali mengambil langkah hukum taktis dalam rangkah mengejar hak-hak nya atas lahan Gran Eterno yang sampai saat ini Masi terabaikan. Senin (24/06/2024).
Kali ini HB, melayangkan keberatan administrasi kepada kepala kantor kementerian Agraria dan tata ruang (ATR/BPN) kota Makassar atas terbitnya sertifikat hak guna bangunan diatas lahan Gran Eterno, di mana surat keberatan tersebut telah di terima secara resmi oleh pihak kantor pertanahan kota Makassar pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2024 melalui loket satu.
Dalam surat keberatan tersebut terdapat 24 sertifikat (HGB) yang di mohonkan untuk di cabut dan di batalkan keberlakuannya, salah satu poin alasan keberatannya adalah tidak keberatan tersebut terdapat 24 sertifikat (HGB) yang di mohonkan untuk di cabut dan di batalkan keberlakuannya, salah satu poin alasan keberatannya adalah tidak akuntabel dan tidak transparan sebagaimana di maksud dalam AUPB. Padahal menurut HB. Pihak penyidik Polda Sul-Sel menyampaikan kalau sudah melakukan blokir atas sertifikat Gran Eterno.
HB. Menyampaikan kalau pihak-pihak terkait sebaiknya duduk bersama dengannya dan menyelesaikan secara jujur dan benar tentang apa yang sebenarnya terjadi pada lahan Gran Eterno dan mengapa lahan Gran Eterno begitu manis untuk di jadikan lahan proyek PSEL.
Agar tidak menyimpan Time Bom yang sewaktu-waktu dapat meledak dan merugikan pihak-pihak terkait ada baiknya lahan Gran Eterno didiskusikan secara baik-baik oleh PSEL, pihak pemerintah, pemilik lahan maupun investor, semua demi warga Sul-sel yang kedepan akan menerima dampak langsung atas keberadaan proyek yang sedang di galakkan oleh pemerintah kota Makassar, jangan sampai kelak PSEL akan di anggap hanya karena mengejar deadline sehingga melibas dan mengorbankan hak-hak warga khususnya pemilik lahan dan warga sekitar.
Bahwa awalnya lahan Gran Eterno digunakan oleh PT. Kijang Perdana sebagai Show Room sekaligus sebagai tempat produksi furniture, PT. Kijang Perdana kemudian mendapatkan fasilitas kredit dari PT. Bank Negara Indonesia, dengan menjaminkan aset pribadi dari HB yaitu lahan Gran Eterno. PT. Kijang Perdana kemudian dinyatakan pailit. Selanjutnya mesti di bekali sertifikat hak tanggungan akan tetapi ternyata lahan Gran Eterno belum perna di serahterimakan sebagai aset PT. Kijang Perdana oleh pemiliknya termasuk HB, sehingga menimbulkan kisruh sampai saat ini.
Permasalahan lainnya yang Masi jadi tanda tanya adalah mengapa lahan Gran Eterno mesti di pindahtangankan melalui mekanisme Cassie dan bukan dengan cara lelang terbuka untuk umum sebagaimana yang selama ini dilakukan oleh pihak korator PT. Kijang Perdana (dalam pailit) Dicki Nelson, SH,MH, dkk.
Benarkah Cassie atas lahan Gran Eterno merupakan bentuk lain pemindahtanganannya, secara sah dan legal dan mengapa pihak HB tidak diberikan ruang akses informasi dan penjelasan yang cukup atas pelaksanaan Cassie tersebut.
Untuk memenuhi rasa keadilan atas HB sudah selayaknya para pihak menyelesaikan secara Arif dan bijaksana sekelumit permasalahan tersebut agar kedepan proyek PSEL tersebut tidak menemukan batu sandungan dikemudian hari layaknya Time Bom yang dapat menghancurkan segala yang ada disekitarnya.tutup sumber, HB.
(A.Tafsir Sijaya) dkk.