Berita

WNA Peserta JKN Enggan Ikuti Alur Rujukan dari BPJS Kesehatan

108
×

WNA Peserta JKN Enggan Ikuti Alur Rujukan dari BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Bali | 1Kabar.Com

Pulau Bali bisa dikatakan surganya para Warga Negara Asing (WNA) Selain banyak yang berlibur, WNA ini juga mengambil kesempatan untuk menetap dan bekerja di Bali. Dengan mereka bekerja di Bali, WNA ini tak ayal melindungi diri mereka dengan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara hukum WNA yang tinggal dan bekerja di Bali kurang lebih 6 bulan, bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya, memiliki izin tinggal resmi KITAS atau KITAP menikah dengan warga lokal dan perusahaan telah terdaftar.

Baca juga Artikel ini  Masuk TO, Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Curanmor dan Puluhan Kereta Diamankan, 2 Pakai Kursi Roda

Dalam diskusi media Gathering yang bertajuk “Dorong Sinergi Media, Program JKN dari Kita untuk Semua” yang berlangsung, jumat (20/6/2025) di Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar, Asisten Deputi Jasa Pelayanan Kesehatan, Dr. Endang Triana Simanjuntak, AAk, menyampaikan, sebanyak 15 ribu Warga Negara Asing yang tinggal dan bekerja di Bali menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, WNA dapat mengakses fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk rawat jalan dan rawat inap, serta mendapatkan perlindungan finansial dari risiko medis. Namun 15 ribu WNA yang terdaftar menjadi peserta JKN hanya kurang lebih 7 ribu peserta WNA yang tercatat aktif menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Baca juga Artikel ini  Polsek Sunggal Tembak 3 Tersangka Begal Antar Kabupaten/Kota

“ Cuma yang aktif hanya 7 atau 9 ribu. Sebagian besar sudah tidak aktif., ada yang pulang, ada karena KITAS nya sudah habis, “kata Dr Endang.

“Apa yg harus kita lakukan, sekarang kita membenahi regulasi dengan meminta KITAS dan NPWP nya. Asumsinya mereka bukan warga daerah tetapi mereka punya ijin tinggal biasanya sebagai investor ,kita akan cek benar tidak mereka invest dengan bukti kepemilikan NPWP , “imbuh Dr Endang.

Lebih lanjut dikatakan Dr Endang, menjadi Peserta BPJS Kesehatan, WNA mendapatkan faskes yang sama dengan peserta lokal, mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Baca juga Artikel ini  Polres Bener Meriah Gelar Program Subuh Keliling, Bentuk Ikhtiar Spiritual dan Kamtibmas.

Namun sebagian WNA enggan mengikuti alur rujukan atau prosedur administrasi yang berlaku. Dan ini merupakan tantangan bagi BPJS Kesehatan dalam memberikan edukasi dan pemahaman tentang sistem pelayanan kesehatan melalui sistem rujukan berjenjang.

“Cukup sering ditemui di lapangan, sebagian dari mereka enggan mengikuti alur rujukan atau prosedur administrasi yang berlaku. Mereka terbiasa dengan sistem asuransi luar negeri yang langsung dilayani rumah sakit tanpa rujukan berjenjang,” ungkap Dr Endang.

Untuk Itu, Dr Endang menegaskan media diharapkan dapat berperan dalam pengawasan, memberikan pemahaman serta penyampaian informasi mengenai JKN kepada WNA yang tinggal di Bali.(van)