BeritaBerita TerkiniDaerahInternasionalNasionalPariwisataPerusahaan

YARA & LSM Suara Putra Atjeh Desak Pj WaliKota Subulussalam Bentuk TIM Audit Perusahaan Kelapa Sawit

180
×

YARA & LSM Suara Putra Atjeh Desak Pj WaliKota Subulussalam Bentuk TIM Audit Perusahaan Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini

Subulussalam | 1kabar.com.Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako, mendesak Penjabat Walikota Subulussalam membentuk tim untuk melakukan audit mengenai keberadaan izin perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kota Subulussalam.

Hal itu menanggapi banyaknya informasi ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin tapi sudah membuka ratusan hektar bahkan sudah menanami dengan kelapa sawit. ” Pemerintah jangan hanya diam, harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Kita berharap Pj Walikota Subulussalam untuk membentuk tim mengaudit izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kota Subulussalam ” Kata Edi Sahputra Bako, S. Sos, Rabu (5/6/2023).

Menurut Edi, persoalan perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Subulussalam perlu ditindaklanjuti karena ada informasi dugaan HGU yang masuk dalam HPL Transmigrasi dan membuka ratusan hektar tapi belum memiliki izin.

Selain masalah izin, mengenai pembangunan kebun plasma dan atau kemitraan perusahaan juga perlu pertanyakan apakah sudah melaksanakan atau belum sesuai amanah peraturan dan perundang-undangan ” Kalau perusahaan membuka lahan dengan merambah hutan sampai ratusan hektar tapi tidak memiliki izin itu merusak lingkungan sehingga rentan mengakibatkan bencana alam dan merugikan pemerintah karena ratusan ton kayu ditebang” Tambah Edi Sahputra Bako.

Ditempat terpisah Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Anton Tinendung saat dimintai tanggapannya terkait Perusahaan tambang dan Perkebunan yang dinilai merugikan Masyarakat Atjeh. Menurutnya “Kita tidak anti Investor, kita ingin Investor menerapkan kaidah pertambangan yang baik, atau Good Mining Practices. Serta Usaha Perkebunan yang berwawasan lingkungan bukan bahan Baku Pasok dari Kejahatan Lingkungan atau kejahatan ekonomi). Ujar Anton pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat dari Suara Putra Atjeh tersebut.

Total Perusahaan Pertambangan di kota Subulussalam yang diduga sedang bermasalah secara administrasi, tata kelola pertambangan, perolehan ijin, atau secara hukum dugaan terjadinya kejahatan lingkungan maupun kejahatan ekonomi di bumi Tanoh Rencong Atjeh, yang tidak melaksanakan kewajibannya secara Harpiah pada pemerintah RI dan pemerintah Atjeh.

1.PT Organik Semesta Subur(OSS) luas ijin konsesi 990 hektar. Lokasi di kecamatan Sultan Daulat
2.PT Estamo Mandiri dengan luas ijin Konsesi 600 Ha. Lokasi di kecamatan Penanggalan
3.PT Pilar Emas Indah 153 hektar dikecamatan Penanggalan
4.PT Atjeh Inti 457,80 hektar. Di desa Penuntungan Kecamatan Penanggalan.

Perusahaan Perkebunan juga yang telah merugikan atau melakukan dugaan Kejahatan Lingkungan di Bumi Tanoh Atjeh Kota Subulussalam yang sedang Viral atas kinerja PT Sawit Panen Terus di hutan Penyangga Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.

Rainforest Action Netword (RAN)dan LSM Suara Putra Atjeh telah merilis rekaman baru mengenai deforestasi di hotspot keanekaragaman hayati yang penting secara global di tengah beberapa hutan-hutan dataran rendah yang tersisa di Ekosistem Leuser, di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Analisis satelit menunjukkan pembukaan lahan dalam skala besar yang sungguh mengejutkan dilakukan oleh AKTOR JAHAT baru bernama PT. Sawit Panen Terus yang telah membuka lahan seluas lebih dari 1.333 hektar (2.800 acre) pada tahun lalu saja. Parahnya lagi, bukti menunjukkan bahwa laju pembukaan lahan telah meningkat dalam 6 bulan terakhir. Hingga perolehan tanah/lahan pada PT Sawit Panen Terus mulai terus dipersoalkan berbagai pihak, atas dugaan rekayasa bersama BAdan Pertanahan Naaional atas kepemilikan SHM PT SAWIT PANEN TERUS. Berdasarkan sumber RAN diuraikan secara terang-benderang benang dari kejahatan lingkungan tersebut, hingga mengancam kehidupan Masyarakat Kampong Asli yang akan menuai bahaya berupa Banjir Bandang, erosi untuk Komunitas Masyarakat DAS Perioritas Singkil Kombih-lae Shoraya. ///TIM INV***