MEDAN | 1kabar.com
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan merusak tatanan Bangsa. Maka sudah seharus Indonesia khusus Pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APH) memberantasnya dan tidak berkompromi terhadap para terduga pelakunya.
Sumater Utara semakin menjadi sorotan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Khususnya Polda Sumatera Utara yang saat ini mengalami Degradasi Hukum dan moral dalam Penegakan Hukum terhadap para pelaku Korupsi.
Diketahui saat ini Polda Sumatera Utara melalui Dirkrimsus sedang menangani 3 kasus besar Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan 3 Kabupaten/Kota sekaligus yaitu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Langkat.
Tindak Pidana Korupsi tersebut terkait Penyelenggaraan Seleksi PPPK Tahun 2023. Dalam hal ini Polda Sumatera Utara telah menetapkan tersangka dalam kasus PPPK Tahun 2023.
Adapun tersangka pada setiap Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 7 tersangka (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Hafriyanto Siregar (DHS), enam tersangka lain yakni Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM) dan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kabupaten Batu Bara 4 tersangka (AH yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Kemudian DT sebagai Sekretaris Disdik, dan RZ menjabat Kabid Bin Ketenagaan Didsik dan Eks Bupati Batu Bara (DPO) berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumatera Utara.
Langka 2 tersangka yaitu Awalluddi dan Rohayu Ningsih yang keduanya merupakan Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat.
Namun, khusus Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Langkat sangat mengejutkan dan menghilang akal sehat masyarakat Sumatera utara. Dimana saat ini viral jika terhadap tersangka Eks Bupati Batu Bara yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) tidak ditangkap dan ditahan.
Begitu juga dengan 2 Kepala Sekola di Kabupaten Langkat yang berstatus tersangka juga tidak dilakukan penahanan. Dan parah suda 100 orang saksi diperiksa namun pelaku aktor dan intelektualnya dugaan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Semisal Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang sebelumnya telah disampaikan para saksi turut menerima Uang Peserta PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) adalah tersangka yang sebelumnya telah di panggil sebanyak 2 kali secara patut namun tidak menghadiri panggil tersebut dan tidak pula memberitahukan alasan ketidak hadirnyan.
Tetapi hari Polda Sumatera Utara sangat luar biasa perlakuan terhadap Zahir yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Diketahui yang bersangkutan sempat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batu Bara. Tepati bukanya di tangkap dan ditahan malah dilayani.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi keras Penegakkan Hukum yang dilakukan Polda Sumatera Utara dan Polres Batu Bara. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai jika Polda Sumatera Utara telah mempermainkan hukum dan memberikan privilege (Keistimewaan) terhadap tersangka Korupsi PPPK khusus Eks Bupati Batu Bara dan 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, hal ini jelas telah melanggar aturan Hukum yang berlaku dan melanggar Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia dimana apa yang dilakukan Polda Sumatera Utara khusus Dirkrimsus adalah bentuk ketidak profesionalnal dan tidak menaati prosedur hukum yang berlaku.
Dan ini telah sangat merusak citra kepolisian dan menghancurkan program Kapolri yaitu Presisi dan tidak berkompromi terhadap pelaku Korupsi.
Perlu diketahui sebelumnya juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melaporkan Kapolda Sumut, Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi dan Dirkrimsus Polda Sumatera Utara ke Propam Mabes Polri. Maka dengan buruknya Penegakkan Hukum terhadap Tindakan Pidana Korupsi di Polda Sumatera Utara, patut secara Hukum Kapolri melakukan tindakan tegas dan memerintahkan Kadiv Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Hal ini harus segera dilakukan Kapolri dan Jajarannya, karena jika tidak dilakukan makan jangan salah masyarakat akan semakin menstigma buruk Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sesungguhnya Tindak Pidana Korupsi dalam kasus PPPK di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.(***)