Sulawesi | 1kabar.Com
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, selain mempersiapkan diri untuk menyambut kemenangan, umat Islam juga memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah, Jum’at (28/03/2025).
Zakat fitrah merupakan zakat khusus yang wajib dibayarkan oleh setiap jiwa muslim yang merdeka (bukan budak) dengan syarat tertentu. Namun, tak hanya sekedar kewajiban, terdapat makna mendalam di balik zakat fitrah yang perlu dipahami.
Zakat fitrah memiliki arti sebagai zakat jiwa atau zakat fitri. Istilah fitrah sendiri memiliki arti suci atau bersih. Dalam kontes ini, zakat fitrah diharapkan dapat menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang mengurangi pahala puasa, seperti perbuatan maupun ucapan yang tidak baik. Selain itu, zakat fitrah juga merupakan wujud syukur atas nikmat dan kemudahan yang Allah SWT berikan selama menjalankan ibadah puasa dibulan ramadhan.
Dengan berbagi kepada yang kurang mampu, umat Islam dapat berbagi kebahagiaan dan menciptakan suasana Idul Fitri yang meriah serta penuh berkah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Memahami makna zakat fitrah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keikhlasan umat muslim dalam menunaikannya. Selain mengetahui makna, penting juga untuk memahami tata cara pembayaran zakat fitrah yang bisa dilakukan langsung ke amik zakat (lembaga resmi penerima zakat) atau melalui lembaga penyalur terpercaya.
Dengan menjalankan zakat fitrah beserta pemahaman maknanya, bulan Ramadhan dan Idul Fitri dapat menjadi momen untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT serta mempererat tali persaudaraan sesama muslim.
(Tafsir Sijaya) dkk.





