DELI SERDANG | 1kabar.com
Dua bulan setelah laporan pencurian di Kantin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang dilaporkan, korban belum juga menjalani BAP dari penyidik Polresta Deli Serdang. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja penyidik yang dinilai lamban dan tidak responsif dalam menangani laporan masyarakat kecil.
Diketahui, korban Fatmiyati (68) melaporkan kejadian tersebut pada 8 September 2025 melalui STTLP/B/892/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang, tiga hari setelah pencurian terjadi pada 5 September 2025.
Saat itu, korban mendapati pintu kantin miliknya dirusak dan sejumlah barang dagangan hilang, mulai dari lima meja kayu, satu meja lipat, 23 kursi plastik, dua kompor Rinnai, tiga lusin gelas, hingga dua unit kanopi beserta sendunya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Namun hingga memasuki dua bulan sejak laporan masuk, korban mengaku belum pernah dipanggil untuk BAP. Bahkan satu-satunya jadwal pemeriksaan yang pernah disampaikan penyidik justru dibatalkan mendadak dengan alasan petugas mendapat tugas luar, padahal korban dan kuasa hukumnya telah hadir di Polresta sesuai jadwal tersebut.
Kuasa hukum korban, Makmur Malau, SH, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menunjukkan tidak berjalannya prosedur dasar penyidikan sebagaimana mestinya.
“Pelapor belum dibAP selama dua bulan, ini menunjukkan proses penyidikan sangat jauh dari standar profesional. Apa yang sebenarnya dikerjakan penyidik selama ini?” ungkap Makmur, Rabu (19/11/2025).
Makmur juga mempertanyakan lamanya proses pemeriksaan, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan kantor dinas yang setiap malam dijaga empat petugas keamanan.
“Ini pencurian di area kantor pemerintah yang ada penjaganya. Saksi penjaga malam pun belum dipanggil. Banyak kejanggalan yang harus dibuka,” tegasnya.
Makmur menilai lambannya penanganan kasus ini tidak hanya terjadi di tingkat penyidik, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pimpinan Polresta Deli Serdang.
“Kapolresta sebagai penanggung jawab tertinggi seharusnya memastikan laporan masyarakat, apalagi korban lanjut usia, ditangani dengan serius. Ini justru mandek dan tanpa progres,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya kini tengah mempertimbangkan langkah lanjutan dengan melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumut apabila tidak segera ada perkembangan signifikan
Sementara itu, Fatmiyati hanya berharap laporan yang ia buat tidak dibiarkan begitu saja tanpa penanganan.
“Saya ingin keadilan. Tolonglah diusut, jangan sampai kasus saya dianggap tidak penting,” keluhnya.
Ia mengaku bingung bagaimana pencurian bisa terjadi di lingkungan kantor pemerintah yang memiliki penjagaan rutin, namun proses hukum yang berjalan justru sangat lambat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Deli Serdang maupun Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan awak media terkait lambannya penanganan laporan dan belum dilakukannya BAP terhadap korban.
Publik kini menunggu langkah tegas Polresta Deli Serdang untuk membuktikan bahwa laporan masyarakat kecil tetap mendapatkan perhatian dan penanganan yang adil. ( Tim )
#PolrestaDeliSerdang #KasusPencurian #DukcapilDeliSerdang #PenyidikanMandek #LaporanRakyatKecil





