Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan DMTV Malang

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Suku Pakpak, DPP PPI Resmi Melaporkan BN ke Polda Sumut

MEDAN | 1kabar com

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Pakpak Indonesia (PPI) secara resmi melaporkan inisial BN ke Polda Sumatera Utara, Selasa, (16/04/2024). Seperti di ketahui, BN yang di duga kuat telah melakukan tindakan tidak menyenangkan apa lagi menghina Suku Pakpak sebagai salah satu Suku Bangsa di Indonesia, Selasa (16/04/2024).

Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang (ITE), atas nama terlapor akun Facebook milik BN membuat narasi dalam kolom komentar, balasan terhadap akun Jon Banurea yang di duga menghina atau ujaran kebencian kepada leluhur Suku Pakpak.

“Karena yang menulis itu jelas lebih tau darimu dan yang mengaku Pakpak tidak menyadari bahwa Suku nya adalah leluhur terbodoh yang mana Daerah yang di klaim Ulayat nya, bahasa Pakpak nya malah tidak terdengar dalam Kota Kota, apa lagi Pasar Pasar di Kabupaten Dairi, yang ada bahasa Pakpak hanya terdengar di Kabupaten Pakpak Bharat, Hutan Parbeguan yang kini sudah di mekarkan,” demikian narasi tulisan komentar BN, Rabu (16/04/2024).

Untuk itu, Alamsuin Berutu, SH., MH sebagai pelapor turut mendampingi Ketua OKK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Pakpak Indonesia (PPI), Budi Rasmianto Berutu, ST., MAP, Iwan Bancin, SH Dkk membuat Laporan Polisi (LP) Dengan Nomor : LP/B/462/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara telah melaporkan dugaan kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang (UU) Nomor : 1/2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor : 11/2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 (2).

“Kasus yang di laporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang (UU) Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang (ITE) kepada kepolisian itu akan terus di kawal pihaknya hingga terduga pelaku tertangkap dan saya meminta kepada teman-teman semua untuk terus mengawal kasus ini,” ujar Alamsuin Berutu, SH., MH.

“Hal senada di katakan, Ketua OKK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Pakpak Indonesia (PPI), Budi Rasmianto Berutu, ST., MAP kedepannya, kita ikuti proses hukum karena Negara kita Negara Hukum, dan kita serahkan saja kepada pihak penegak hukum agar segera di tindak lanjuti,” katanya, Selasa (16/04/2024).

Pihaknya, imbuh Budi Rasmianto Berutu kembali menegaskan, sangat mengecam keras narasi BN yang mendiskreditkan Suku Pakpak melalui media sosial Facebook. BN melalui akunnya membuat komentar, “Yang mengaku Pakpak tidak menyadari bahwa Suku nya adalah leluhur terbodoh.” Tak hanya itu, BN juga menyebut, “Bahasa Pakpak hanya terdengar di Kabupaten Pakpak Barat, Hutan Parbeguan yang kini sudah di mekarkan.”(Redaksi/Team/Jaguar010)