Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan DMTV Malang

Kuasa Hukum Edy Saputra Gurusinga Optimis Dapatkan Keadilan

Deli Serdang | 1kabar.com

Thomas Tarigan, SH yang merupakan Kuasa Hukum Edy Saputra Gurusinga alias Godol menyatakan kepada wartawan optimis kliennya mendapatkan keadilan pada kasus yang saat ini Persidangan nya bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“Kita optimis mendapatkan keadilan, untuk itu, kita tetap mengikuti pokok perkara di Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya Rabu (17/04/2024) sembari menyebut menunggu hasil Pra Pradilan pada Kamis (18/04/2024).

Saat di tanya kaitannya dengan informasi yang beredar bahwa pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) telah menahan seorang Anggotanya yang di duga mengaku pemilik Senjata Api (Senpi) tersebut, Thomas Tarigan menyatakan akan menunggu pernyataan resminya.

“Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaan dan pernyataan resmi dari Detasemen Polisi Militer (Denpom). Saya kira jika proses Penyelidikan mereka sudah siap pasti akan ada pernyataan resmi dari Detasemen Polisi Militer (Denpom),” tandasnya.

Terpisah, Lidpam Plt Zulfan, Penyidik Denpom saat di konfirmasi wartawan terkait penahanan Oknum TNI yang di duga mengaku pemilik Senjata Api (Senpi) mengarahkan agar langsung bertanya ke pimpinan.

“Saya lagi cuti Lebaran dari kemarin, langsung saja ke pimpinan, karena mengenai itu langsung ke pimpinan saja,” tutupnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) jenis Pistol Daewoo. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita Purba, penetapan status tersangka terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Pelaku di tangkap oleh Petugas Gabungan yang melakukan penggrebekan lapak Judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (13/03/2024).

Di lokasi Petugas awalnya mengamankan sebanyak 21 orang yang berada di kawasan tersebut. Lalu, setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara 20 orang di pulangkan karena tidak terbukti.

Sementara satu pelaku Edi Suranta Gurusinga alias Godol di tahan karena dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) dan saat ini Sidangnya bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.(Redaksi/Jaguar0101KBR)