Bangun Purba | 1kabar.com
Syahril Tandiko selaku Kepala Desa Sukaluwe, Kecamatan Bangun Purba,Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara di duga bertindak sewenang-wenang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) terhadap salah seorang perangkatnya yang bernama Nur Apriyani yang menjabat Kaur Pemerintahan.
Yang mana Syahril Tandiko mengeluarkan Surat Peringatan (SP) yang tidak tepat atau tidak beralasan kepada Nur Apriyani,sehingga Nur Apriyani merasa keberatan dan terzolimi.
Kepala Desa Syahril Tandiko mengeluarkan 2 (dua) Surat Peringatan (SP) kepada Nur Apriyani yang pertama Surat Peringatan (SP) dengan Nomor : 061/SKL/VIII/2022, Tanggal 15 Agustus 2022 dan SP kedua Nomor : 68/SKL/VIII/2022, Tanggal 30 Agustus 2022.
Surat Peringatan yang pertama :
1).Tidak mematuhi Perintah Kepala Desa Sebagai Pimpinan Tertinggi di Desa.
2).Jam masuk Kantor yang tidak disiplin.
3).Tidak masuk Kantor tanpa alasan yang jelas.
2).Surat Peringatan (SP) kedua :
– Tidak menyelesaikan Pendataan usulan Set Up Box (Alat Penerima Frekwensi TV Digital)
Sewaktu wartawan melakukan Kofirmasi kepada Nur Apriyani Tanggal 08 September 2022 menjelaskan bahwasanya alasan yang di buat oleh Kepala Desa Syahril Tandiko sehingga mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tidak benar dan tidak beralasan karena sewaktu keluarnya Surat Peringatan yang pertama Nur Apriyani berangkat takziah karena Ibu mertuanya meninggal dunia dan di hubungi handphone Syahril Tandiko selaku Kepala Desa tidak aktif maka Nur Apriyani menyampaikan ijin untuk takziah kepada Bendahara Desa Muhammad.Hardian Saragih.
Nur Apriyani menambahkan bahwasanya Surat Peringatan kedua juga tidak benar,karena Data warga Penerima alat Frekwensi TV Digital sudah di buat dan di kirim ke Email, data-data penerima :
1).Suwandi
2).Iriani
3).Junier Tumanggor
4).Misriani
5).Sapri
6).Junaidi
7).Muhammad Doni
8).Agus Suprianto
9).Adri Fantika Lubis.
Nur Apriyani mengatakan atas keluarnya Surat Peringatan (,SP Pertama) dan Surat Peringatan ( SP Kedua) merasa keberatan dan sudah di sampaikannya ke Kantor Camat Bangun Purba di terima Bagian umum pada Tanggal 06/09/2022 tetapi sampai sekarang ini belum ada tanggapan dari pihak Kecamatan.
Atas perbuatan Kepala Desa Sukaluwe Syahril Tandiko yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur agar Bapak Bupati Deli Serdang,H.Ashari Tambunan memberikan sanksi kepada Kepala Desa Sukaluwe Syahril Tandiko bila perlu di lakukan pemecatan.
(Zulkarnain.Lubis)





