BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

DLH Deli Serdang Rutin Cek dan Pantau Aktivitas Industri Pabrik Miliki Potensi Timbulkan Polusi Udara dan Suara

146
×

DLH Deli Serdang Rutin Cek dan Pantau Aktivitas Industri Pabrik Miliki Potensi Timbulkan Polusi Udara dan Suara

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang rutin mengecek dan memantau aktivitas industri pabrik, khususnya yang memiliki potensi menimbulkan polusi udara dan suara, Jumat (31/10/2025). Pengawasan yang dilakukan baik melalui peninjauan langsung ke lokasi atau pemeriksaan data pelaporan perusahaan atas pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

“Jika ada pengaduan masyarakat mengenai polusi udara maupun suara yang ditimbulkan pabrik dan industri, kami akan langsung melakukan peninjauan ke lokasi yang diadukan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Erlita Lubis, S.Sos., MH, Jumat (31/10/2025).

Baca juga Artikel ini  Aksi Humanis Brimob Polda Sumut : Personel Batalyon A Pelopor Antar Anak TK Kemala Bhayangkari Pulang Sekolah dengan Penuh Kasih Sayang

Pengecekan secara langsung dilakukan oleh Tim Minitoring dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang. Jika dalam pengecekan yang dilakukan ditemukan pelanggaran, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang akan langsung memberikan pembinaan.

“Jika ditemukan, maka kita akan melakukan pembinaan sehingga pabrik dan industri yang menimbulkan polusi udara dan suara bisa memperbaiki produktivitasnya dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Plt Kepala DLH.

Baca juga Artikel ini  Universitas Almuslim Bireuen Wisuda 804 Lulusan, Wali Nanggroe Aceh Hadir Sebagai Tamu Agung

Dijelaskan Plt Kepala DLH, beberapa waktu lalu, pihaknya menerima informasi yang menyebutkan PT. Leomas Inti Nawasena yang diduga melakukan pelanggaran.

PT. Leomas yang diduga menyebabkan polusi udara dan suara dari aktivitas pabrik, sehingga masyarakat sekitar terganggu.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung turun ke lokasi, melakukan monitoring dan imbauan kepada pabrik tersebut agar menaati aturan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini  Bupati Pidie Kukuhkan Pengurus LPTQ dan Lepas Kafilah MTQ ke-37 Pidie Jaya

“Pabrik itu memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) November 2024. Dengan jumlah tenaga kerja sekitar 30 orang. Walau begitu, kita tetap berikan bimbingan. Kita arahkan agar masyarakat sekitar tidak terganggu. Fungsi kami kan pengawasan, itu kami jalankan dengan baik,” tegas Plt Kepala DLH.(Zulkarnain)