MEDAN | 1kabar.com
Polsek Medan Timur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Underpass Jalan Prof. HM. Yamin Medan, Sabtu (01/11/2025).
Kapolsek Medan Timur, Kompol. Agus M. Butar Butar, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu. Khairul Fajri Lubis, S.H kepada wartawan, Sabtu (01/11/2025), menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana pencurian di Underpass Jalan Prof. HM. Yamin yang menyebabkan padamnya lampu.
“Pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB malam, Polsek Medan Timur mendapat informasi melalui berita viral di akun facebook Posmetro Medan yang menjelaskan bahwa kabel tiang listrik Underpass Jalan Prof. HM. Yamin dicuri oleh rayap besi. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut saya besama Panit Reskrim Polsek Medan Timur, Ipda. Marshal Sianturi, S.H., langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), dan setelah kami melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP),” tutur Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Sabtu (01/11/2025).
Setelah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti, dan kami pun berhasil mengetahui idenditas dua orang pelaku sedang berada di Jalan Timor, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, saya bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang duduk-duduk.
“Saat diamankan dan kami melakukan introgasi kedua orang pelaku masing-masing Eko dan Andi kedua pria tersebut mengakui perbuatannya telah mencuri kabel listrik di Underpass Jalan Prof. HM. Yamin, kedua pelaku mengakui bahwa mereka beraksi tiga orang bersama seorang temannya yang masi dalam pengejaran bernama Keju, mereka mengakui berkasi mencuri kabel tersebut dengan cara memecahkan batu tiang listrik tersebut selanjutnya setelah batu dipecahkan mereka menarik kabel tiang listrik tersebut,” ucap Iptu. Khairul Fajri Lubis, Sabtu (01/11/2025).
Masi kata Iptu. Khairul Fajri Lubis, Setelah itu mereka memotongnya menggunakan tang dan pisau cater lalu mereka membawa kabel tersebut ke Tugu Apolo Jalan Sutomo untuk membakar dan diambil tembaganya, dan mereka juga mengakui bahwa tembaga yang sudah dibakar mereka jual ke botot di Jalan Perguruan seharga Rp. 96.000 Rupiah dan mereka mebagikan masing-masing pelaku mendapatkan senilai Rp. 30.000 Rupiah.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku saat ini kami amankan ke Polsek Medan Timur besama barang bukti 1 (Satu) Buah Tang warna Kuning Hitam, 1 (Satu) Buah Obeng, dan 1 (Satu) Buah Pisau Carter warna Merah,” tutupnya.(***)





