BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polsek Medan Area Tembak Pencuri 28 Unit Laptop dari Rumah Warga di Jalan Tuba II Medan Denai

135
×

Polsek Medan Area Tembak Pencuri 28 Unit Laptop dari Rumah Warga di Jalan Tuba II Medan Denai

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area menembak seorang pria yang diduga mencuri 28 unit laptop dari sebuah rumah di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Pelaku, SD (32), Warga sekitar lokasi kejadian, ditangkap usai berusaha kabur saat hendak menunjukkan persembunyian rekannya kepada Polisi, Minggu dini hari, 2 November 2025.

Kapolsek Medan Area, AKP. Dwi Himawan Chandra, mengatakan tindakan tegas itu terpaksa dilakukan lantaran pelaku menyerang anggota saat pengembangan kasus berlangsung. “Tersangka berupaya melarikan diri dan sempat memukul dada salah satu anggota kami. Setelah tembakan peringatan diabaikan, petugas menembak bagian kaki untuk melumpuhkannya,” ujar Dwi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian P. Simangunsong, Minggu malam, (02/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Lilik Fajar Satria, (37 tahun), pemilik rumah di Jalan Tuba II Nomor : 59, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Ia melaporkan kehilangan puluhan laptop yang sedang direparasi, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp. 100 Ribu, kartu identitas, dan surat kendaraan. Kejadian itu diketahui pada Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca juga Artikel ini  Serda Hajis Babinsa Koramil Linge Lakukan Komonikasi Sosial (Komsos) Dengan Masyarakat.

Menurut Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/722/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, korban mendapati rumahnya sudah dalam keadaan berantakan saat terbangun. Jendela belakang diduga menjadi jalur masuk pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Jejak pelaku mengarah ke seorang pria pengangguran yang tinggal tak jauh dari rumah korban, yakni SD. Ia dikenal warga masyarakat sebagai sosok yang kerap mondar-mandir pada malam hari. Sekitar pukul 03.00 WIB keesokan harinya, petugas bersama korban berhasil menemukan SD disekitar Jalan Tuba II.

Saat diinterogasi, ia mengakui telah membobol rumah korban bersama seorang rekannya berinisial IR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Dari pengakuan tersangka, mereka menjual tabung gas hasil curian di kawasan Jalan Denai seharga delapan puluh ribu rupiah. Uangnya digunakan untuk makan dan membeli sabu-sabu,” ucap Dwi.

Baca juga Artikel ini  Dengar Keluhan Warga, Kapolrestabes Medan Buka Forum Dialog di Warung Kopi di Jalan Seroja Medan

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti utama berupa 28 unit laptop disebuah rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal SD. Di lokasi itu, petugas juga menyita sepasang pakaian dan sandal yang digunakan tersangka saat beraksi.

Namun saat hendak menunjukkan lokasi persembunyian rekannya, tersangka berulah. Ia memukul dada Panit 3 Opsnal, Ipda. Khairi Maulana dan berusaha kabur dengan membuka pintu Mobil petugas. Polisi pun melepas tembakan peringatan, tetapi SD terus berlari hingga akhirnya dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan.

Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Usai dinyatakan stabil, ia digelandang ke Polsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menurut AKP. Dwi Himawan Chandra, Polisi masih memburu IR, rekan SD yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi pembobolan itu. “Identitasnya sudah kami kantongi. Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera melapor,” kata Kapolsek.

Baca juga Artikel ini  Polsek Medan Timur Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Listrik Milik Pemko Medan di Underpass Jalan Prof. HM. Yamin Medan

Kasus ini menambah deretan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diungkap Polsek Medan Area dalam dua bulan terakhir. Berdasarkan catatan kepolisian, modus membobol rumah warga yang menyimpan barang elektronik bernilai tinggi semakin sering ditemukan di kawasan Kecamatan Medan Denai dan sekitarnya.

Dwi menyebut pihaknya terus meningkatkan patroli malam hari dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat. “Kami imbau warga agar lebih waspada, terutama yang menjalankan usaha servis barang elektronik di rumah. Pastikan rumah terkunci rapat saat malam hari,” ucapnya.

Tersangka SD kini ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami akan tuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.(***)