Berita Terkini

THR ASN 2026 Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal, Besaran, dan Dasar Hukumnya

501
×

THR ASN 2026 Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal, Besaran, dan Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta | 1kabar.com – Kabar gembira bagi aparatur negara. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2026 akan dilakukan lebih cepat dari biasanya. Kebijakan ini diambil menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah guna memperkuat daya beli dan membantu kebutuhan Ramadan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penyaluran THR tahun ini ditargetkan pada minggu pertama Ramadan 1447 H.
“(Pencairan THR) minggu pertama puasa,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

Dengan skema tersebut, ASN berpeluang menerima haknya tak lama setelah bulan suci dimulai.

Awal Ramadan Jadi Patokan Pencairan
Jika mengacu pada penetapan 1 Ramadan 1447 H oleh Kementerian Agama, pencairan THR diperkirakan berlangsung pada rentang 19–26 Februari 2026.

Baca juga Artikel ini  Safari Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 Masehi di Masjid Asysyahidin Deli Tua, Wakil Bupati Deli Serdang Menjadi Momentum Penting untuk Pererat Silaturahmi Pemerintah Daerah dengan Masyarakat dan Perkuat Nilai-Nilai Keagamaan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Biasanya, pemerintah mencairkan gaji ke-14 sekitar 10 hari sebelum Idulfitri. Namun, tahun ini pola tersebut dipercepat sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga selama Ramadan.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR 2026, mencakup PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Apa Itu Gaji Ke-14?

Gaji ke-14 merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah menjelang Idulfitri dan lebih dikenal sebagai THR bagi aparatur negara.

Kebijakan ini pertama kali diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2016, saat tidak terjadi kenaikan gaji pokok ASN. Sejak saat itu, pemberian THR menjadi agenda rutin tahunan dan terus disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Deli Serdang Siap Dukung Pengembangan Kawasan Hunian Berkualitas yang Memperhatikan Aspek Lingkungan

Estimasi Besaran THR ASN 2026

Meski nominal resmi belum diumumkan, pola perhitungannya masih mengacu pada komponen gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, termasuk tunjangan kinerja.

Berikut perkiraan besaran THR berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 2,2 juta – Rp 2,8 juta
Golongan II: Rp 3 juta – Rp 4 juta
Golongan III: Rp 3,8 juta – Rp 5,4 juta
Golongan IV: Rp 5,8 juta – Rp 7,8 juta

Besaran riil yang diterima dapat berbeda, tergantung komponen tunjangan dan kebijakan teknis masing-masing instansi.
Dasar Hukum yang Mengikat
Pemberian gaji ke-14 memiliki landasan regulasi yang kuat, antara lain:
PP Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Baca juga Artikel ini  Imlek dan Ramadhan Menyatu di Kawasan, Rico Waas : Harmoni, Saling Menghormati, dan Semangat Membangun Kota Medan

Peraturan Menteri Keuangan terkait mekanisme teknis pencairan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi tersebut memastikan kebijakan ini memiliki kepastian hukum serta mekanisme pelaksanaan yang terstruktur dan akuntabel.

Dengan kepastian pencairan pada awal Ramadan 2026 serta dukungan anggaran puluhan triliun rupiah, THR ASN tahun ini dipastikan hadir lebih cepat. Meski tanggal resmi masih menunggu pengumuman final, estimasi waktu dan kisaran nominal sudah menjadi gambaran jelas bagi jutaan aparatur negara dalam menyambut Idulfitri 1447 H. (Sr)