1.Kabar.Com
Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mulai melakukan pencairan bantuan perbaikan rumah bagi warga yang terdampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang. Pencairan dana tersebut dijadwalkan mulai Selasa, 17 Maret 2026, khusus bagi penerima bantuan yang telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, SE melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd, yang juga menjabat sebagai Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana, Sabtu (14/03/2026).
Suhartini menjelaskan, pencairan bantuan tahap pertama ini diperuntukkan bagi rumah dengan kategori rusak ringan (RR) dan rusak sedang (RS). Program bantuan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 226/300.2.1/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang bantuan perbaikan dan pembangunan rumah masyarakat yang terdampak bencana di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, masyarakat penerima bantuan diminta segera melengkapi berbagai persyaratan administrasi agar proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
-Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain:
-Surat permohonan pencairan dana dari penerima bantuan kepada PPK BPBD Kota Langsa.
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) penerima bantuan.
-Berita acara hasil penilaian dari tim teknis.
-Foto dokumentasi kerusakan rumah.
-Fotokopi KTP, KK, serta dokumen kepemilikan rumah seperti SHM, AJB, hibah atau dokumen pendukung lainnya.
Suhartini menambahkan, proses pencairan bantuan dilakukan melalui dua tahap.
Pada tahap pertama, dana yang dicairkan maksimal 50 persen dari total pagu bantuan untuk rumah rusak ringan maupun rusak sedang. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pembayaran upah tukang maksimal 25 persen dari dana yang dicairkan.
Sedangkan tahap kedua, pencairan dilakukan setelah pekerjaan perbaikan rumah tahap pertama selesai dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada tahap ini, sisa dana bantuan akan dicairkan dengan melampirkan bukti pembelian material, foto kondisi rumah setelah diperbaiki, serta surat persetujuan dari tim teknis.
Ia juga menjelaskan bahwa bantuan stimulan tersebut digunakan untuk pembelian material bangunan yang ditransfer langsung ke rekening toko penyedia bahan bangunan. Sementara pembayaran upah tukang dilakukan secara tunai dan harus dilengkapi dengan kwitansi bermaterai.
Selain itu, terdapat pula sistem pembayaran reimbursement, yakni bagi rumah yang telah diperbaiki oleh penerima bantuan setelah bencana terjadi. Dalam mekanisme ini, pencairan dana dilakukan satu tahap dengan syarat melampirkan berbagai dokumen, termasuk bukti pengeluaran yang sah, surat kepemilikan tanah, berita acara hasil penilaian tim teknis, serta dokumentasi sebelum, saat, dan setelah proses perbaikan rumah.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, penerima bantuan akan didampingi oleh pihak terkait untuk melakukan pencairan dana di bank penyalur dengan melampirkan surat rekomendasi pencairan dari PPK daerah, buku rekening penerima bantuan, serta salinan KTP.
Suhartini juga menegaskan bahwa bantuan tidak dapat dicairkan apabila ditemukan data yang tidak valid atau meragukan. Misalnya jika Kartu Keluarga dipecah setelah terjadinya bencana, terdapat lebih dari dua KK dalam satu rumah, tidak memiliki bukti kepemilikan tanah, atau adanya dugaan pemalsuan data.
“Selain itu, bantuan juga tidak dapat diberikan jika wilayah tersebut tidak mengalami dampak banjir atau tidak memiliki data verifikasi dari tim enumerator,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh dokumen persyaratan pencairan bantuan harus sudah diterima oleh BPBD paling lambat Senin, 16 Maret 2026.
Melalui program bantuan ini, Pemerintah Kota Langsa berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran bantuan dengan baik sehingga proses perbaikan rumah warga terdampak bencana dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( #)
( Wan Atjeh)




