Pemerintah

Pj Wali Kota Langsa, Ir.Said Mahdum Majid Serahkan Tanah Area Penggunaan Lain Mako Satpolair

238
×

Pj Wali Kota Langsa, Ir.Said Mahdum Majid Serahkan Tanah Area Penggunaan Lain Mako Satpolair

Sebarkan artikel ini

Langsa  | 1kabar.com

Pj Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah Area Penggunaan Lain (APL) seluas 10.000 M2, di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, untuk pembangunan Mako Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Langsa, di Lantai 2 Rangkang Coffee, Senin (26/6/2023).

Said, dalam arahannya menyatakan secara resmi hari ini menyerahkan dokumen SK tanah Area Penggunaan Lain (APL) sebagai alas hak kepada Kapolres melalui Kasatpolair Polres Langsa.

Baca juga Artikel ini  Pangdam I/BB Bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah I/BB Dampingi Rangkaian Bakti Sosial Ketua Umum Dharma Pertiwi di Lokasi Bencana Sumbar

“APL ini merupakan satu wujud kerjasama dan dimana permohonan lahan untuk dipergunakan kantor Satpolair, dimana yang sebelumnya masih numpang di lahan Pelindo,” terang Said.

Lanjut, Said, dengan adanya penyerahan tanah ini mudah-mudahan kedepannya dapat berdiri kantor yang representatif dan inilah wujud kerjasama yang baik antara instansi vertikal dengan Pemko Langsa.

“Kiranya penyerahan lahan ini mendapat berkah dan kedepan tetap terjalin sinergisitas yang berkelanjutan,” ungkap Said.

Sementara itu Kapolres Langsa, AKBP Muhammaddun, melalui Kasatpolair Polres Langsa, AKP Nurmansyah SAP, menyatakan sangat terharu dan terimakasih kepada Pj Walikota Langsa beserta jajarannya atas penyerahan SK penetapan tanah Area Penggunaan Lain (APL) untuk Mako Polair Polres Langsa.

Baca juga Artikel ini  Pelepasan 104 Jemaah Calon Haji Kabupaten Deli Serdang Tahun 1445 Hijriah/2024 Berlangsung Haru

“Semoga Allah membalas semua kebaikan ini dari Pemko Langsa dan kiranya sinergisitas antar instansi tetap terjaga dan terwujud kantor baru nantinya,” paparnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Kota Langsa, Ridwanullah, SSTP MSP, menjelaskan bahwa penyerahan SK Penetapan tanah Area Penggunaan Lain (APL) ini nantinya akan dijadikan diajukan kepada BPN untuk dilakukan sertifikat.

Baca juga Artikel ini  Perkuat Kapasitas Petugas Posyandu, Pj Ketua TP PKK Sumut Harap Berdampak Signifikan Pada Penurunan Stunting

“Apa yang dilakukan oleh Pemko Langsa sesuai dengan Peraturan Ka. BPN No. 18 Tahun 2021, dimana tanah tersebut seluas 10.000m2 atau setara 1 hektar di Area Pengunaan Lain (APL) tepatnya di Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat,” imbuh Ridwanullah.

Liris Berita sumber Kominfo Kota Langsa
wartawan 1kabar.com
(Sofyan Rizal).
Kabiro: Kota langsa.