Berita TerkiniPemerintahPerusahaanPolitik

Problematika Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023.

312
×

Problematika Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023.

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Di kutip dari onlinepajak.com, kata Omnibus Law mulai di sebut Presiden Republik Indonesia, Ir.H. Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya ketika di angkat secara legal menjadi Presiden RI untuk kedua kalinya pada Oktober 2019 yang lalu, Kamis (10/08/2023).

Presiden Republik Indonesia, Ir.H. Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan bahwa Omnibus Law untuk menyederhanakan masalah regulasi yang kerap bertele-tele dan panjang. Omnibus Law di yakini dapat memperbaiki ekosistem investasi dan memperkuat daya saing yang positif Indonesia sehingga bisa memperkuat perekonomian Nasional.

Keputusan ini sudah di buat Pemerintah Indonesia yang terdiri dari dua Undang-Undang (UU) besar, yakni Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja, Undang-Undang (UU) Perpajakan, dan yang terbaru tentang Kesehatan. Di kabarkan secara publik nantinya akan menyelaraskan Nomor : 82 Undang-Undang (UU) dan 1.194 Pasal.

“Omnibus : relating to or dealing with numerous objects or items at once: including many things or having various purposes,” tulis Bryan A Garner, dalam bukunya Black Law Dictionary Ninth Edition.

Artinya Omnibus Law berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau hal sifatnya (kompleks), dan memiliki berbagai tujuan. Skema regulasi ini di kenal sejak 1840. Dan ini merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Baca juga Artikel ini  Ratusan Pemuda Kabupaten Deli Serdang Dukung Menantu Jokowi Jadi Calon Gubernur Sumut Tahun 2024

Masyarakat Kaum Buruh Tolak Upah Murah dan Kritik Kebijakan Undang-Undang Omnimbus Law di Depan Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Deli Serdang | Unjuk rasa di Kantor DPRD ini, terbilang yang kedua kalinya. Hal ini di katakan bahwa mereka menuntut kebijakan Pemerintah Pusat tentang seputar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Omnimbus Law lainnya.

Tertulis di situ menunjukkan pengesahan persekongkolan Cipta Kerja yang inkonstitusional menjadi UU oleh DPR RI semakin kebijakan legislatif. Hal itu mereka tulis termasuk hal yang merugikan mengangkangi dan menyengsarakan rakyat.

Selanjutnya, mereka sebagai kaum buruh dan rakyat Indonesia menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja, dan menuntut kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo sebagai berikut.

1). Cabut dan Batal Undang-Undang (UU) Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

2). Cabut Undang-Undang (UU) Omnibuslaw tentang Kesehatan.

3). Wujudkan Jaminan Kesehatan Semesta Sepanjang Hayat.

4). Naikan Upah Pekerja Tahun 2023 Sebesar 20 Persen.

Baca juga Artikel ini  Buka Musrenbang RPJPD Medan 2025-2045, Pj Gubernur Sumut Sebut Keselarasan Rencana Pembangunan Kunci Indonesia Emas

Ajuan petisi ini mereka sampaikan di dengar, di terima, dan di dengar Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Komisi II.

“Karena Hari ini datang dengan tuntutan yang sama, kami menolak upah murah Pak. Kami menganggap kebijakan (Undang-Undang) tidak berpihak kepada kami seputar kemaslahatan kami, kesehatan,” ungkap perwakilan dari unjuk rasa di depan Kantor, Kamis (10/08/2023) tadi pagi.

“Ada yang menjadi pasti merasakan pedihnya, mudahan apa yang keluhkan tersampaikan ke Pusat sana,” sambung mereka.

“Kami tidak menilai dari Partai mana pun, jika benar-benar Bapak tulus menyampaikan aspirasi kami ke Pusat, pasti kami dukung Bapak,” ungkap AS, Kamis (10/08/2023).

“Memang apa yang di buat Pusat tidak berpihak kepada kami, dengan unjuk rasa kami berharap agar dapat di sampaikannya aspirasi kami,” sambungnya.

Mendengar Apresiasi Tolak Undang-Undang Cipta Kerja dan Omnimbus Law Kesehatan
Imran Obos, Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Deli Serdang mengatakan petisi ini terhadap UU Nomor : 6 Tahun 2023 dengan suara tolak upah murah.

“Tentunya adalah sesuatu yang menurut kami, sama sejalan dengan hati nurani kami yang ada di Kabupaten Deli Serdang ini,” ungkapnya, Kamis (10/08/2023).

Baca juga Artikel ini  Blue Light Patrol Polres Simalungun Tekan Pelanggaran Lalu Lintas dan Kejahatan Jalanan

Anggota Komisi II ini tampak hangat dengan pendemo, ia katakan juga merasakan hal yang sama terhadap peraturan hari ini.

“Kami juga bisa merasakan, apa yang bapak-ibu rasakan, (baik) dari kaum pekerja yang hadir pada hari ini, yang tidak lain dan tidak bukan saudara-saudara kami, yang juga problem masalah yang sama pada peraturan hari ini,” sambungnya.

Kemudian juga, H. Syaiful Tanjung, S.Sos pengakuannya sebagai Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan ketika saat di wawancarai Jurnalis media online 1kabar.com ini yang bertugas, akan menindak lanjuti dan mengirimkan semua dari mereka baik secara lisan mau pun tertulis ke DPR RI.

“Pada prinsipnya, apa di sampaikan mereka baik secara lisan mau pun tertulis kepada DPR, nanti kita akan tindak lanjuti untuk mengirimkan semua (tuntutan),” Syaiful.

“Jika memang harus di sampaikan secara langsung (ke DPR RI), kita siap membantunya,” sambungnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *