Berita TerkiniNasionalPeristiwaPolri

Dugaan Langgar Kode Etik Berat, Joko Pranata Situmeang Laporkan Oknum Subdit Narkoba Poldasu ke Propam

419
×

Dugaan Langgar Kode Etik Berat, Joko Pranata Situmeang Laporkan Oknum Subdit Narkoba Poldasu ke Propam

Sebarkan artikel ini

Sibolga |1Kabar.com – Joko Pranata Situmeang, SH, MH dkk secara resmi membuat laporan pengaduan kepada Propam Poldasu terkait dugaan pelanggaran kode etik berat sejumlah personil Subdit Narkoba Poldasu.

“Hari ini sudah masuk pengaduan kami ke propam Poldasu, dimana pengaduan itu melaporkan personil dari subdit narkoba, ada nama nama tertentu nanti didalam laporan itu, melaporkan pelanggaran kode etik. Tapi dilaporan itu juga kita sudah membuat, Apabila tidak mengembalikan barang yang dirampas dari rumah si terdakwa dan uang yang diterima secara pemerasan, maka kita juga akan ajukan tindak pidana umum Nya selain kode etik. Kita juga akan pidanakan mereka,” jelas Joko.

Surat Laporan JPS attorney at law no : 090/jps/VIII/ 2023 Perihal laporan /pengaduan dugaan pelanggaran kode etik berat oknum personil kepolisian daerah sumut dalam perkara dugaan tindak pidana “Narkotika sebagaimana register perkara pidana no : 113/pid.sus/2023/PN.sbg pada PN Sibolga terdakwa A.n Togar Hot Parulian Simanungkalit diterima oleh staff bidang propam Poldasu pada Rabu (16/8/23).
Dalam surat pengaduan tersebut, Joko Pranata Situmeang didampingi Yeesrel Gunadi Hutagalung, menerangkan adapun laporan tersebut dilakukan karena tindakan dari sejumlah anggota personil subdit Narkoba Poldasu Diduga melakukan pemerasan dan skenario terhadap penangkapan Togar Simanungkalit pada pada Selasa (23/5/23) lalu.

Baca juga Artikel ini  Prajurit Menjadi Contoh dan Tauladan Dalam Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat

Jaksa Penuntut Umum Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Ke-4
Sidang ke-4 perkara pidana no : 113/pid.sus/2023/PN.sbg ditunda Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dikarena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.

“Jadi sidang hari ini di tunda minggu depan, karena JPU nya tidak hadir, bahkan tadi Majelis Hakim sudah memberikan tenggang waktu menunggu JPU tapi sampai waktu yang telah ditentukan JPU tidak hadir,” Ujar Joko Pranata Situmeang.

Baca juga Artikel ini  Musda Ulama Bener Meriah 2024 Resmi di Buka Oleh Pj. Bupati Haili Yoga

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan, Fitra Akbar, didampingi Hakim anggota Fierda Sitorus, Edwin membuka sidang tepat pada pukul 15.00 WIB, namun JPU tidak hadir tanpa alasan yang jelas, Ketua Majelis Hakim memberikan tenggang waktu selama 30 menit untuk menunggu kehadiran JPU, akan tetapi hingga pukul 15.30 WIB JPU tidak kunjung hadir di Persidangan.
“Karena JPU nya tidak hadir dan kita sudah tunggu selama 30 maka sidang ini kita nyatakan tunda dan kita kasi kesempatan sekali lagi pada hari Kamis minggu depan,” ujar Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk Palu.
Istri terdakwa Togar Simanungkalit Trauma

Baca juga Artikel ini  Sat Lantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pelayanan Bagi Pemohon SIM

Kamelia Bakkara (42) warga Kelurahan Pinangsori Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku trauma dengan kasus penangkapan suaminya yang penuh lika-liku.
“Saya jadi trauma dan lelah dengan skenario ini, mulai dari penyitaan kederaan, uang yang dimintai hinggaa Rp 85 juta, ditambah lagi skenario penagkapan suami saya, capek bolak-balik terus, maaf pada saat itu saya sampai mengeluarkan “air kotoran” yang tidak saya sadari, syukurlah saya masih kuat untuk menghadapi kejadian ini. Kemudian karena dipersidangan inilah saya melihat dan menilai bahwa keadilan masih ada buat kami, terutama buat saya selaku wanita hingga saya tidak takut lagi untuk mengatakan yang sebenarnya,” jelas Kamelia.

Redaksi team//