Nasional

PNS danPensiun Tahun Depan, Mengalami Kenaikan Gaji

247
×

PNS danPensiun Tahun Depan, Mengalami Kenaikan Gaji

Sebarkan artikel ini

Jakarta | 1kabar.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan tiga alasan dibalik rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) termasuk TNI dan Polri sebesar 8 persen, serta uang pensiun sebesar 12 persen pada 2024.
Pertama, demi menjaga agar pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif.

Kedua, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Ketiga, meningkatkan produktivitas PNS.

Baca juga Artikel ini  Video Viral di Media Sosial, Diduga Pegawai Curi Uang Miliaran Diduga di Rumah Dinas Bobby Nasution, Polisi Jelaskan

“Kenaikan diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi.

Adapun rencana kenaikan gaji PNS dan uang pensiun itu diungkapkan oleh Jokowi dalam pidato Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8) siang.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Mastran BRT Direncanakan Beroperasi Agustus 2024, Pemko Medan Buka Proses Lelang 1 Juni

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah mengalokasikan Rp52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan tersebut.

“Anggarannya (kenaikan gaji PNS, TNI/Polri) berapa? Itu totalnya Rp52 triliun,”ucapnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu petang.

Baca juga Artikel ini  5 Unit Bangunan Rumah Semi Permanen Terbakar di Dusun XIII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, 2 Unit Pemadam Dikerahkan

Sri Mulyani merinci anggaran itu terdiri dari Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat. Lalu, Rp25,8 triliun untuk PNS daerah dan Rp17 triliun untuk pensiunan.(*)