Berita Terkini

Wahai Pejabat Jurnalis Bukan Musuh

293
×

Wahai Pejabat Jurnalis Bukan Musuh

Sebarkan artikel ini

SulSel | 1kabar.com

Wahai Pejabat, bukan musuh dan tidak untuk ditakuti dan janganlah takut elergi terhadap wartawan, wartawan cuma butuh informasi pekerjaan wartawan jangan diganggu, Jum,at (18/08/2023).

Siapa yang menggangu dan elergi terhadap wartawan berarti dia punya penyakit yang ingin ditutupi atau ingin menutupi penyakit orang lain.

Wartawan adalah orang bebas, wartawan bebas menulis apa ia lihat dan apa ia dengar berdasarkan hati nurani, kode etik dan UU Pers.

Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, pagi ia bisa ngobrol dengan abang becak dan Abang ojek siang ia bisa bincang-bincang dengan pemuka agama dan malam ia juga “bisa” berada di kafe , diskotik, dan bar.

Baca juga Artikel ini  Bobby Nasution Menantu Presiden Jadi Kader Partai Gerindra di Pilkada Sumut Tahun 2024, Partai Golkar Akan Berhitung Ulang

Setiap hari ia menyapa publik dengan informasi, tak peduli informasi yang disajikan itu di apresiasi atau dicaci, demi untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik, wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan check and richek, terkadang resiko nyawa tanpa ia sadari mengancam dirinya dan keluarganya.

Sunggu profesi yang amat agung, dimana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan, sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia di kumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh seorang wartawan.

Baca juga Artikel ini  Polres Kotamobagu Gelar Police Goes To School

Al,Qur,anul Karim, Al-hadist pun hasil daripada kegigihan para wartawan (para sahabat nabi) di dalam mencatatkan Wahyu dari ILLAHI yang turun kepada para Nabi dan mencatatkan hadist yang di sampaikan Rasulullah kepada umatnya kala itu.

Begitu penting peran wartawan dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan di bungkam dengan pasal 310, 311, UU ITE, dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara-cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan KIP bahkan HAM.

Baca juga Artikel ini  Ketua PERWAL : Pj Walikota Langsa Harus Bersikap Tegas Terkait Bimtek

Wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana, wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan UU Pers sebagai satu-satunya alat mengontrol, mengawasi kebebasan Pers di Geri ini.

Wartawan bukan untuk ditakuti, wartawan bukan untuk dibasmi, wartawan penentu masa depan sebuah bangsa dan kemajuan sebuah negara serta pertahanan negara.

Wahai para pejabat, jangan engkau takut kepada wartawan, jangan engkau takut kepada kami, wartawan bukan musuh kami yang mengembang tugas social control Bangsa bahkan dunia.

(Siaran Pers).