LABUHANBATU | 1kabara.com
Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan (LGP) yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.
Dari lokasi penggerebekan pangkalan gas (LPG) milik AAP dan AM itu di amankan 6 orang pelaku pengoplosan gas (LPG). Dari 6 orang yang di amankan, Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku pengoplos gas (LPG) 3 kg.
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol. Jericho Lavian Chandra, mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi, Senin (04/09/2023), bahwa terdapat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dari pemerintah.
Bermodalkan informasi, Selasa (05/09/2023) sekira pukul 00.30 WIB dini hari, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi. Di (TKP) ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas (LPG) dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.
“dua orang di tetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” katanya, Rabu (6/9).
Jericho mengungkapkan, turut disita barang bukti 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas (LPG) 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.
“Para pelaku di kenakan Pasal 55 UU Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





