MEDAN | 1kabar.com
Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa yang di lindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/09/2023) dini hari.
Dari pengungkapan jual beli Satwa yang di lindungi itu di amankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35 tahun ) dengan barang bukti 2 ekor orang utan jantan dan betina yang di perkirakan masih berusia 5 Bulan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH., SIK., M.Si melalui Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan jual beli Satwa yang di lindungi jaringan Internasional itu bekerja sama dengan Kementerian (LHK) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
“Ada dua ekor orang utan yang di lindungi berhasil di selamatkan,” katanya, Jumat (29/09/2023).
Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan Satwa yang di lindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya.
“Pengungkapan ini hasil kerja sama kita dengan Agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor orang uta sudah di titip dan di rawat di (BKSDA) Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





