Berita Terkini

Penyampaian Pendapat Akhir Dari Fraksi Tentang Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023

210
×

Penyampaian Pendapat Akhir Dari Fraksi Tentang Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang, 1kabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang memutuskan penetapan Rancangan Qanun tersebut pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama. Jum’at, (29/9/2023) pukul 22.50 WIB.

Kemudian, Fraksi-fraksi di DPRK Aceh Tamiang memberikan pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin Suprianto, ST, Ketua DPRK Aceh Tamiang memberikan kesempatan kepada masing-masing juru bicara Fraksi untuk menyampaikan Pendapat Akhir setelah tadi Panitia Anggaran memberikan pendapat terhadap hasil pembahasan bersama yang telah dilakukan dengan TAPK terhadap Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.

Baca juga Artikel ini  Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tanah Karo Mengoptimalkan Patroli Siang Hari Ke Area Publik

Kemudian, dalam beberapa catatan pendapat akhir Fraksi-fraksi yang dibacakan oleh juru bicaranya masing-masing, ada beberapa hal yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti oleh pihak Eksekutif, yaitu dilakukannya evaluasi secara menyeluruh terhadap pencapaian indikator kinerja pada keluaran (output) dan hasil (income) khususnya di RSUD Aceh Tamiang serta pada OPD penerima hasil pendapatan daerah, transparansi anggaran serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan hasil pembahasan bersama yang telah dilakukan antara Panitia Anggaran dan TAPK dan SiLPA diharapkan merupakan surplus pendapatan, bukan disebabkan rendahnya serapan anggaran.

Baca juga Artikel ini  H. Zainuddin, SE Potret Pemimpin Walikota Subulussalam, Menuju PERUBAHAN Mental Politik.

Setelah Fraksi-fraksi menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023, DPRK menetapkannya dalam Keputusan Nomor 15 Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRK Aceh Tamiang dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Qanun tersebut. (Zulkarnain)