LANGKAT | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) beserta Stakeholder terkait menanam 10.000 Bibit Pohon Magrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Kamis (12/10/2023).
Penanaman itu di hadiri Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanudin, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH., SIK., M.Si yang di wakili Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Deputi Pemberdayaan Masyarakat (BRGM), Plt Bupati Langkat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, kejaksaan, TNI, Camat dan sejumlah Pelajar serta Kelompok Tani.
Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Mayjen TNI (Purn) Dr. Hassanudin, mengaku merasa miris dan sekaligus prihatin melihat kondisi kawasan Hutan Mangrove, khususnya yang berada di Kabupaten Langkat.
“Hampir separuh luas Hutan Mangrove di Sumatera Utara berada di Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Mencermati tingginya tingkat kerusakan Hutan akibat aktivitas ilegal, Hassanudin mengungkapkan merasa perlu masyarakat di beri edukasi seraya di carikan solusi serta mengajak seluruh masyarakat menjaga ekosistem Mangrove.
Pada kesempatan yang sama Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengajak masyarakat dan Kelompok Tani untuk bersama-sama menjaga serta memelihara kelestarian Hutan Mangrove.
“Melalui gerakan ini di harapkan semua pihak dapat berkolaborasi menjaga Magrove untuk generasi mendatang,” harapnya.
Di ketahui, kondisi Hutan Mangrove yang berada di kawasan pesisir Kabupaten Langkat mengalami kerusakan yang sangat parah. Bahkan di kawasan Desa Lubuk Kertang sendiri dari Lahan seluas 1.200 Hektar di antaranya 700 Hektar sudah gundul.
Menyikapi hal itu Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi bersama dengan Plt Bupati Langkat pada beberapa waktu lalu meninjau langsung kerusakan Hutan Mangrove tersebut dengan menggunakan Speedboat.
Bukan hanya itu, Kapolda Sumatera Utara juga meninjau 20 lokasi pembakaran arang kayu Mangrove ilegal, salah satunya yang berada di Desa Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu.
Kapolda Sumatera Utara menyampaikan kayu Mangrove yang di hasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini adalah habitat atau pun tempat pembudidayaan Mangrove yang berada di kawasan Hutan yang di lindungi dan ini menjadi isu penting untuk kita selamatkan.
“Polda Sumatera Utara telah terjun ke sini untuk melakukan Penegakan Hukum. Kita sudah temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan akan di proses penyidikan nantinya,” tegasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





