Berita TerkiniNasionalPerusahaanPolri

Gara-gara Bawa 2 Kg Sabu, Calon Penumpang Pesawat Garuda Bandara Kualanamu Ditangkap

603
×

Gara-gara Bawa 2 Kg Sabu, Calon Penumpang Pesawat Garuda Bandara Kualanamu Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Tim Interdection Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bekerja sama Aviation security (Avsec) Bandara Kualanamu kembali menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu dari seorang Calon Penumpang Pesawat antar-Provinsi tujuan Lombok, Minggu (29/10/2023).

Tersangka berinisial MF (24 tahun) warga Aceh Timur dengan barang bukti lebih kurang 2 Kilogram (Kg) sabu saat ini sudah di serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara untuk tindak lanjut penyelidikan.

“Ya, sudah di serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara untuk tindak lanjut penyelidikan,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT. Angkasa Pura Aviasi (AVI) Bandara Kualanamu, Dedi Al Subur, Minggu (29/10/2023).

Baca juga Artikel ini  Sat Lantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pelayanan Bagi Pemohon SIM

Kata dia, tersangka di tangkap di area Security Chek Point (SCP) Lantai II Bandara Kualanamu saat di lakukan pemeriksaan. Tersangka seorang Calon Penumpang Pesawat Garuda Indonesia tujuan Lombok.

Informasi yang di himpun, tersangka di tangkap saat pemeriksaan di mesin X-Ray SCP Lantai II Terminal keberangkatan Bandara Kualanamu, Minggu, 29 Oktober 2023, sekira pukul 09.31 WIB.

Saat pemeriksaan petugas mencurigai di dalam Tas Koper tersangka. Lalu di lakukan pemeriksaan manual, maka saat itu di temukan di dalam Koper yang di Lipat Celana barang mencurigakan dengan 12 plastik. Setelah di periksa dan yang di duga sabu, selanjutnya di amankan ke Pos Avsec selanjutnya di serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Baca juga Artikel ini  Viral di Media Sosial, Preman Tanduk dan Ancam Pedagang di Jalan Rakyat Ditangkap Polsek Medan Timur

Dari hasil catatan wartawan, tersangka yang di amankan kasus Narkoba di Bandara Kualanamu sejak September-Oktober 2023 ada sebanyak 10 orang, mayoritas warga Aceh.

Pertama pada Kamis (21/09/2023) lalu, tersangka berinisal LI (24 tahun) warga Aceh, barang bukti 6,2 Kilogram (Kg) sabu, pada Sabtu (23/09/2023) lalu, tersangka berinisal RI (29 tahun) warga Kota Bogor Tengah, Kota Bogor, barang bukti 1 Kilogram (Kg) sabu. Pada Selasa (26/09/2023) lalu, ada 2 tersangka berinsial MA (26 tahun) dan EIM (24 tahun), keduanya warga Aceh Utara barang bukti 1 Kilogram (Kg) sabu.

Baca juga Artikel ini  Pelantikan 66 Anggota Panwascam se-Deli Serdang, Pj Bupati : Jaga Kepercayaan Rakyat & Bangsa

Selanjutnya, pada Jumat (29/09/2023) lalu, tersangka AR (26 tahun) warga Aceh Pidie dengan barang bukti 2 Kilogram (Kg) sabu, pada Sabtu (07/10/2023) lalu, inisial MRR (23 tahun) warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 Kilogram (Kg) sabu. Pada Kamis (12/10/2023) lalu, ada 2 tersangka KS (28 tahun), MN (26 tahun) warga Lhokseumawe dengan barang bukti 486 Gram.

Lalu, DM (24 tahun) warga Aceh Utara di tangkap pada Senin (23/10/2023) lalu, dengan barang bukti 1 Kilogram (Kg) sabu. Dan terbaru di amankan Minggu (29/10/2023) berinisal MF (24 tahun) warga Aceh Timur dengan barang bukti 2 Kilogram (Kg) sabu.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)