MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara melalui Subdit IV/ Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan Oknum Guru MRP (56 tahun) warga Kelurahan Sidorame, Kelurahan Medan Perjuangan yang di duga merudapaksa keponakannya yang berusia 14 Tahun hingga Hamil.
Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP. Feriana Gultom saat di konfirmasi membenarkan penahanan Oknum Guru pelaku ruda paksa terhadap keponakannya.
“Benar, kami sudah amankan pelaku,” ujarnya, Kamis (02/11/2023).
Feriana menambahkan, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya sejak keponakannya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Mendapat perlakuan tidak senonoh sejak Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) saat usia 11 Tahun,” jelasnya.
Lanjutnya lagi, ruda paksa ini bukan hanya di lalukan Oknum Guru tersebut, namun juga di lalukan Putra Oknum Guru yang berstatus Mahasiswa.
“Korban mendapat perlakuan tidak senonoh dari ke dua pelaku (Oknum Guru dan Putranya),” ucapnya.
Saat di tanya keberadaan Putra Oknum Guru yang ikut melakukan ruda paksa, Febriana mengatakan sedang di buru karena sudah lari.
“Belum dapat, sudah kabur sebelum di tangkap,” tukasnya.
Ia juga menyebut kasus tersebut pertama sekali di laporkan Guru BP SMP di mana korban bersekolah.
“Pelapor Guru BP di SMP M Medan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi, korban merupakan Anak dari Almarhum Abang Kandung Istri Oknum Guru yang tinggal bersama mereka sejak duduk di Sekolah Dasar (SD).(Redaksi/Geleng1KBR)





