Berita TerkiniNasionalPeristiwaPolri

Ratusan Aksi Massa Damai Organisasi Pejuang Batak Bersatu Demo di Depan Pintu Gerbang Mako Polrestabes Medan dan Mako Polda Sumut Minta Perkara Dievaluasi

308
×

Ratusan Aksi Massa Damai Organisasi Pejuang Batak Bersatu Demo di Depan Pintu Gerbang Mako Polrestabes Medan dan Mako Polda Sumut Minta Perkara Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Pasca penangkapan Boasa Simanjuntak dan di tetapkan sebagai tersangka kemudian di tahan oleh Polisi mendapat perlawanan dari Organisasi Pejuang Batak Bersatu (PJBB).

Boasa Simanjuntak di tangkap pada Kamis, 26 Oktober 2023 lalu, dia yang di duga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

Pejuang Batak Bersatu (PJBB) se-Sumatera Utara mendesak Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara melepaskan Boasa Simanjuntak dari tahanan.

Tak hanya itu, Pejuang Batak Bersatu (PJBB) meminta Polisi agar proses hukum terhadap Boasa Simanjuntak di hentikan, karena tidak memiliki landasan dan di anggap cacat hukum, lantaran tak sesuai perundang-undangan yang menjerat Boasa Simanjuntak. Pejuang Batak Persatu (PJBB) juga menyayangkan penahanan tersangka yang tidak berdasarkan materi hukum.

Penasehat Hukum Boasa Simanjuntak, Jerynike Amati Panjaitan, SH, dan Ali Piliang, SH kepada wartawan usai berdialog bersama Polrestabes Medan, Jumat (03/11/2023), meminta agar mengevaluasi kembali perkara Boasa Simanjuntak demi memperoleh rasa keadilan atau kepastian hukum kliennya.

“Kita meminta agar proses hukum ini di hentikan karena substansi hukum dari Pasal 45 UU ITE tidak berlandaskan atau cacat hukum, karena tidak ada subjek yang di sebutkan dalam video tersebut. Kita juga sangat menyayangkan penahanan Boasa Simanjuntak ini, di mana etika materi dari pada KUHPidana itu tidak sesuai, karena beliau selama pemeriksaan saksi di ambil keterangan tetap kooperatif dan taat hukum, jadi tidak sesuai etika hukum KUHAPidana Boasa Simanjuntak di tahan,” tegas Jerynike Amati Panjaitan, SH.

Jerynike Amati Panjaitan, SH mengatakan, pihaknya hadir di Polrestabes Medan meminta kepolisian agar mengevaluasi kembali perkara kliennya untuk menciptakan suatu keadilan atau kepastian hukum kepada Boasa Simanjuntak.

Hasil pertemuan dengan Polrestabes Medan, kata Jerynike Amati Panjaitan, SH, akan mempertimbangkan tuntutan dari Pejuang Batak Bersatu (PJBB) sesuai yang di sampaikan ketika berdialog bersama Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, KBO Polrestabes Medan, dan Kapolsek Medan Timur.

“Akan mempertimbangkan apa yang menjadi masukan dari kita dan rekan-rekan Pejuang Batak Bersatu P (PJBB). Di pertimbangkan oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan agar di sampaikan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kemudian dengan Kapolrestabes Medan nantinya untuk kembali mengevaluasi perkara ini. Bila perlu nanti memediasi antara pelapor dengan Boasa Simanjuntak,” kata Jerynike Amati Panjaitan, SH merangkum hasil pertemuan.

Baca juga Artikel ini  Tingkatkan Pengawasan dan Integrasi Pengaduan, Tim Itjen Kumham Gelar FGD Pengelolaan SIPIDU di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut

Sebelumnya, ratusan massa Pejuang Batak Bersatu (PJBB) melakukan aksi massa demo di depan pintu masuk Mako Polrestabes Medan, Jalan HM. Said Nomor : 01 Kelurahan Sidorame, Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (03/11/2023).

Para peserta aksi massa pendemo juga membawa berbagai spanduk yang menggoreskan beberapa tuntutan mereka kepada Polrestabes Medan, dan Polda Sumatera Utara.

“Kami Pejuang Batak Bersatu (PJBB) mendesak lepaskan Boasa Simanjuntak karena kami duga ada Oknum Polisi memaksakan jadi tersangka. Lepaskan Boasa Simanjuntak Simanjuntak,” ujar orator aksi massa pendemo, Jumat (03/11/2023).

Aksi massa pendemo mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda segera melepaskan Boasa Simanjuntak. Jika permintaan tidak di tanggapi maka akan melakukan aksi massa pendemo lebih besar lagi, karena di nilai Polisi tebang pilih.

“Jika tebang pilih Pejuang Batak Bersatu (PJBB) Nasional akan turun langsung ke Mabes Polri,” ancam aksi massa pendemo.

“Lepaskan Boasa Simanjuntak, Lepaskan Boasa Simanjuntak,” teriaknya lagi.

Aksi massa pendemo menyebut, gerakan yang di lakukannya hari ini untuk membela Boasa Simanjuntak demi harga diri orang Batak dan memperjuangkan keadilan.

“Aksi massa pendemo bela Boasa Simanjuntak adalah aksi massa pendemo bela harga diri orang Batak, aksi massa pendemo memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Boasa Simanjuntak seorang warga Kota Medan di laporkan Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH., MH. Boasa Simanjuntak pun di tangkap dan di tetapkan tersangka atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

Suara Copot Kasat Reskrim Polrestabes Medan Menggema di Polda Sumatera Utara.

Aksi massa pendemo Pejuang Batak Bersatu (PJBB) yang menuntut Boasa Simanjuntak di lepaskan, berlanjut ke Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Km 10.5, Nomor : 60 Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Baca juga Artikel ini  Polsek Patumbak Tangkap Pencuri Sepeda Motor Yang Ancam Korbannya Pakai Gunting

Di lihat pantauan wartawan di lokasi di depan pintu masuk Mako Polda Sumatera Utara, puluhan Personel kepolisian telah bersiap-siap mengamankan aksi massa pendemo Sekitar pukul 15.20 WIB ratusan aksi massa pendemo tiba di depan pintu masuk Mako Polda Sumatera Utara, di sertai satu unit Mobil Panggung dengan Pengeras Suara.

Dalam orasinya aksi massa pendemo, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pejuang Batak Bersatu (PJBB) Sumatera Utara (Sumut), Sebulon Siahaan meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi untuk mencopot Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa.

“Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi harus mencopot Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa karena menggunakan Jabatannya mengkriminalisasi kebebasan berpendapat,” ujar Sebulon Siahaan.

Kata Sebulon Siahaan, banyak laporan masuk ke pihaknya yang mencoba mengusik ketenangan Pejuang Batak Bersatu (PJBB), khususnya orang Batak hingga meresahkan mereka, gegara tindakan pihak kepolisian menangkap dan mentersangkakan Boasa Simanjuntak.

“Kami Pejuang Batak Bersatu (PJBB) merasa tersakiti oleh karena tindakan kepolisian, khususnya Polrestabes Medan. Banyak laporan masuk kepada kami yang mencoba mengusik ketenangan Batak, sehingga terjadi kriminalisasi kepada saudara Boasa Simanjuntak karena banyak kejanggalan atas penangkapan tersebut. Akibat tindakan kepolisian itu kami menjadi resah,” kata Sebulon Siahaan berapi-api.

Meski di atas terik matahari, aksi massa pendemo tetap semangat menyuarakan aspirasinya kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi untuk melepaskan rekan seperjuangannya Boasa Simanjuntak, sebab saat penangkapan tidak ada di sertai surat penangkapan sehingga mereka menganggap perkara tersebut janggal.

“Pada saat itu beliau di tangkap dan di jemput dari Rumah tanpa memenuhi surat penangkapan. Apakah Polri bisa menggunakan hak semena-mena menangkap dan di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dalam video itu tidak menyebutkan subjek atau seseorang,” pungkasnya.

Baca juga Artikel ini  Oknum PNS Pemprov Sumut (N) Diduga Menipu Seorang Ibu Rumah Tangga di Medan

Saat di konfirmasi terpisah, pelapor Boasa Simanjuntak, sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH., MH kepada wartawan memberikan tanggapannya atas aksi massa pendemo oleh Pejuang Batak Bersatu (PJBB) di Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara.

Lamsiang Sitompul mengatakan, pada Minggu, 29 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB telah bertemu dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pejuang Batak Bersatu (PJBB), Martin Siahaan di salah satu Rumah Makan di Kota Medan. Di sana mereka membicarakan masalah yang di hadapi Boasa Simanjuntak.

Pada pertemuan tersebut, kata Lamsiang Sitompul, telah sepakat masalah itu akan di selesaikan secara kekeluargaan, sambil menunggu mereka koordinasi dengan tersangka Boasa Simanjuntak yang mendekam di penjara. Kemudian sebagai langkah awal kedua pihak sepakat untuk Cooling Down (mendinginkan hati dan kepala sejenak).

“Tapi bukannya mereka Cooling Down, justru masih cari masalah baru dengan ribut-ribut (demo) di Polrestabes dan aksi massa pendemo di Polda Sumatera Utara. Ya sudah kita hadapi saja, karena ini sudah proses hukum kita ikuti bersama-sama,” kata Lamsiang Sitompul seorang Advokat itu melalui lewat via teleponnya.

Di ketahui, Polrestabes Medan menetapkan Boasa Simanjuntak sebagai tersangka karena yang di duga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Boasa Simanjuntak terancam 6 Tahun penjara akibat perkara itu.

Boasa Simanjuntak jadi tersangka usai di laporkan Lamsiang Sitompul dengan Nomor : STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Dia sudah di laporkan sejak 5 Agustus 2023 yang lalu.

Pasca penangkapan pada 26 Oktober 2023 yang lalu, Polisi mengamankan satu unit handphone yang di pakai Boasa Simanjuntak untuk membuat konten dan di sebarkan di media sosial. Dia di tersangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) UU ITE.(Redaksi/Geleng1KBR)