MEDAN | 1kabar.com
Pas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Staff Pengamanan melakukan Pembersihan dan Perawatan Senjata Api (Senpi) milik Rutan Medan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (13/11/2023).
Bertempat di Ruang Pengamanan, seluruh Senjata di periksa dan di bersihkan dengan baik agar fungsi dan kegunaannya selalu terjaga.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.Kpr), Mytrando Indra Tuju, menjelaskan senjata merupakan salah satu barang milik Negara yang harus dan wajib mendapatkan Perawatan dan Pemeliharaan dengan baik dan benar.
Keberadaan (Senpi) di dalam Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut sangat membantu sebagai salah satu Alat Penunjang keamanan dan ketertiban sehingga perlu Penanganan khusus untuk rutin di lakukan Perawatan dan Pemeliharaan nya sehingga terjaga dengan baik.
“Ada beberapa jenis (Senpi) di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, yaitu Senjata Bahu Shotgun, Senjata Genggam P3A, Senjata Bernadeli, Pelontar Gas Air Mata, dan beberapa (Senpi) yang di tempatkan di Pos Menara dan Pengamanan Pintu Utama (P2U) sebagai langkah antisipasi jika terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Mytrando Indra Tuju.
“Ia mengungkapkan meski pun (Senpi) menjadi salah satu Alat yang sangat di butuhkan dalam hal keamanan di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, tetapi penggunaannya tidak boleh asal pakai, ada aturan dalam hal penggunaan (Senpi), dan tidak asal menggunakannya,” ungkap Mytrando Indra Tuju, Senin (13/11/2023).
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Nimrot Sihotang, menegaskan keberadaan (Senpi) di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai salah satu Alat Penunjang kemanan dan ketertiban, harus selalu di jaga dan di rawat dengan baik sehingga dapat di gunakan jika sewaktu-waktu ada hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





