Berita TerkiniPolri

Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif

213
×

Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif

Sebarkan artikel ini

Kota Probolinggo | 1Kabar.com

Polisi mengamankan dua perempuan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN yang memakai dokumen palsu.

Dengan dokumen palsu itu, pelaku berhasil mencairkan kredit fiktif sebanyak puluhan juta rupiah.

“Kami berhasil meringkus dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H.,S.I.K.,M.H,Selasa (14/11/2023).

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan dan Pengawasan Jalur Menuju Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Biru Biru

Kedua pelaku, kata Kapolres, merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat, yakni NMC (31), warga Kec. Klojen Kota Malang. Sedangkan satu tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW (45), warga Kec. Pakijasi Kab. Malang.

Baca juga Artikel ini  Sempat DPO Pelaku Judi Kartu Remi Dengan Taruhan Uang di Bener Meriah Berhasil Diringkus Polisi

“Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan online dengan menempatkan baju baju. Peruntukannya agar waktu survey oleh petugas Bank, usahanya terlihat nyata. Selain itu NMC juga memalsukan data berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Kutipan Akta Kematian untuk pengajuan kredit,” paparnya.

Baca juga Artikel ini  Ridwan Lahiya : “5.5 Trilyun bakal mengalir ke Kota Bitung berkat terobosan cerdas Maurits Mantiri”

“ Sedangkan EW bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif tadi ”, tambahnya.

Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (Tim)