Berita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPerusahaanPolri

Polda Sumut Turunkan Tim Labfor Ungkap Illegal Tapping Sebabkan Kebakaran Pipa BBM Pertamina

239
×

Polda Sumut Turunkan Tim Labfor Ungkap Illegal Tapping Sebabkan Kebakaran Pipa BBM Pertamina

Sebarkan artikel ini
BELAWAN | 1kabar.com

Polda Sumatera Utara menurunkan Tim Laboratorium Forensik untuk mengungkap kasus Ilegal Tapping menyebabkan Kebakaran Pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina di Jalan P Halmahera, Lingkungan 10, Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan.

Pemeriksaan Forensik yang di Pimpin Kepala Labfor Polda Sumut, Kombes Pol. Teguh Yuswardy di simpulkan hasil analisa adanya Bahan Bakar Minyak di permukaan Air Sungai serta gelembung-gelembung Udara yang datang dari Dasar Sungai akibat kebocoran Pipa penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.

Baca juga Artikel ini  Sosialisasi Bahaya Narkoba, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Gelar Police Goes To School

Kemudian ketika Uap Bahan Bakar Minyak (BBM) telah terbentuk di permukaan dalam konsentrasi skala terdetonasi (detonation range) maka terpicu hingga menyebabkan kebakaran pada rumah-rumah di sekitarnya.

“Untuk kepastian penyebab Kebocoran Pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina itu di perlukan tindak lanjut pemeriksaan setelah di laksanakan penyekatan Daerah sekitar Kebocoran dari Air Sungai dan Lumpur yang menutupi Pipa,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu (18/11/2023).

Ia mengungkapkan, pada pemeriksaan awal telah di ambil Sampel Air bercampur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang hasil pemeriksaan di Laboratorium di temukan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tercampur Air Sungai berjenis Premium.

Baca juga Artikel ini  “Duet Maut” RL-MRJ Guncang Pilkada Bitung

“Jadi penyebab Kebakaran di Belawan itu yang di duga tersulutnya Uap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite,” ungkap mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium/Pertalite milik Pertamina berinisial AS, BS dan BN di Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Muscab Luar Biasa Sukses Digelar, Fitarina Terpilih Ketua LPM Kecamatan Medan Helvetia Periode 2024-2029

Akibat pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pipa Pertamina itu menyebabkan Kebakaran terhadap rumah-rumah warga. Beruntung dalam Musibah Kebakaran itu tidak ada menimbulkan Korban Jiwa.

“Penyidikan terhadap 3 tersangka Pencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite masih berjalan, ketiganya di kenakan Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima Tahun penjara,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)