Serdang Bedagai | 1kabar.com
Satuan Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit Mobil Minibus BK 1247 CC yang di kendarai yang di duga pelaku tabrak lari.
Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP Andita Sitepu melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Ipda Brimen kepada wartawan di Polres Serdang Bedagai Kecamatan Seirampah, pada Jumat 17/11/2023) mengungkapkan, Mobil Minibus tersebut di temukan Personel Unit Gakkum di Dusun I Senanyan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB, sedangkan pengemudi dan penumpang, tidak di temukan atau melarikan diri.
Sebelumnya, kata Brimen, pengendara Mobil tersebut yang di duga menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Umum Medan-Tebing Tinggi KM 57-58, tepatnya di Simpang Blidaan, Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.
“Korban atas nama Abdul Rohim (46 tahun), Dusun I Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, mengalami luka-luka dan menjalani Perawatan Medis di Rumah Sakit Umum Melati Desa Pon,” ujarnya.
Usai menabrak korban, lanjut Brimen, Mobil tersebut langsung melarikan diri. Warga yang melihat Mobil kabur, langsung melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa tabrak lari tersebut ke Satuan Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai.
Merespon cepat laporan, Unit Gakkum segera melakukan pengejaran terhadap Mobil pelaku ke arah yang di informasikan warga, hingga akhirnya berhasil menemukan Mobil tersebut terparkir di tinggalkan pengemudinya di tengah Areal Kebun Karet di Dusun I Senayan, Desa Simpat Empat.
Selanjutnya, Mobil Minibus tersebut di amankan di Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai sebagai barang bukti.
“Setelah di cek, Plat Nomor Mobil tersebut ternyata palsu. Sedangkan identitas pengemudinya masih dalam lidik,” jelas Brimen.
(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





