Berita TerkiniNasionalPemerintah

Jabatan Kades 8 Tahun Minta Langsung Diberlakukan, Sebuah Ke-Egoisan Atau …..

761
×

Jabatan Kades 8 Tahun Minta Langsung Diberlakukan, Sebuah Ke-Egoisan Atau …..

Sebarkan artikel ini

Aceh | 1kabar.com

Salah seorang kepala desa (Kades) yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat mengatakan pihaknya meminta pengesahan UU Desa Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur jabatan kepala desa menjadi 8 tahun langsung di berlakukan pada tahun 2024 adalah sebuah permintaan yang mencederai demokrasi, ujar Chaidir Toweren Sekretaris Ormas Aksi Kesetiakawanan Sosial Indonesia Raya (AKSIRA) Provinsi Aceh dan juga ketua salah satu Organisasi Pers di Aceh.

Bukan berarti walaupun revisi Undang-undang Desa tersebut disahkan menjadi Undang-undang bisa langsung berlaku secara otomatis bagi para kepala Desa yang sudah mau berakhir dan yang akan berakhir masa jabatannya. Rakyat juga punya hak untuk menolak perpanjangan masa jabatan bisa berlangsung secara otomatis, imbuh Chaidir kepada awak media di kantor Aksira, Minggu (31/3/2024).

Baca juga Artikel ini  Polisi Ekshumasi Dalami Penyebab Kematian Mihani

Ia juga menambahkan, apalagi saat ini pengelolaan Dana Desa sebahagian besar hanya habis untuk dana operasional dan honor perangkat desa serta hanya sebahagian kecil diperuntukkan untuk pembangunan. Sekarang boleh kita berandai-andai, bagaimana seandainya Pemerintah pusat menghapus anggaran dana desa apakah masih ada para kepala desa yang meminta perpanjangan jabatan seperti yang terjadi saat ini ?

Bila Pun UU tersebut disahkan, pemerintah harus arif dalam menjalaninya. Bagi para kepala desa yang akan berakhir masa jabatan dan juga yang sudah berakhir masa jabatan harus legowo dengan aturan yang sudah ada, yaitu melakukan atau ikut kompetisi Pilkades kembali, karena yang memilih anda adalah masyarakat desa anda sendiri, kalau memang rakyat berkehendak mengapa harus takut untuk dilakukan pemilihan kembali mengapa harus di perpanjang secara otomatis, ada-ada saja, ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Presiden Bentuk Satgas Khusus Berantas Judi Online

Dalam hal ini pemerintah juga harus mengembalikan keputusan kepada Masyarakat selaku pemilih para kepala desa, bukan serta merta hanya mendengar keinginan para kepala Desa. Dimana sepanjang sejarah, masa jabatan kepala desa awalnya hanya 5 tahun, diperpanjang menjadi 6 tahun kini kembali minta diperpanjang 8 tahun. Sebuah permintaan yang seharusnya di tinjau ulang kembali, dimana pemerintah sendiri kini melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) dan komis II DPR RI sedang menggodok aturan bagi PNS, dilarang duduki jabatan terlalu lama pada sebuah jabatan. Ini malah jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun, terang Chaidir.

Baca juga Artikel ini  Tingkatkan Kapasitas serta Potensi Masyarakat Kemenparekraf Gelar Workshop

Bukankah jabatan kepala desa adalah juga jabatan pemerintah yang ada di sebuah daerah. Jadi apa bedanya aturan yang sedang di godok oleh pemerintah tersebut terkait larangan menduduki sebuah jabatan terlalu lama. Bukankah menduduki jabatan terlalu lama akan rentan terhadap hal-hal yang bersifat negatif, tutup Chaidir. (Tim)