Karo | 1kabar.com
Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut terjadi, pada Selasa (19/03/2024) yang lalu sekira pukul 10.30 WIB di Pinggir Jalan di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (01/04/2024).
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Hendri DB. Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya mengamankan GG (43), warga Dusun IX, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe. GG di amankan dengan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket plastik bening masing-masing beriskan keristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu di timbang dengan keseluruhan berat netto 0,18 (Nol Koma Delapan Belas) gram yang di simpannya dalam 1 (Satu) buah dompet warna hitam miliknya.
“Jadi GG termasuk dalam informasi keresahahan warga masyarakat setempat, yang mana sering mengkonsumsi dan menjual Narkotika jenis sabu di Desanya. Langsung kita lidik dan berhasil menangkapnya yang lalu, pada Selasa (19/03/2024) di Desa Sumber Mufakat,” kata Kasat Narkoba, pada Minggu (31/03/2024).
GG di persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Saat ini ia sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 Tahun kurungan penjara,” tutup Kasat Narkoba.(Redaksi/Humas/Geleng)





