Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Polda Sumut Ringkus 5 Penyelundup Narkotika Jenis Sabu di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Sembunyikan Barang Bukti 1,3 Kg Narkotika Jenis Sabu Kedalam Anus

167
×

Polda Sumut Ringkus 5 Penyelundup Narkotika Jenis Sabu di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Sembunyikan Barang Bukti 1,3 Kg Narkotika Jenis Sabu Kedalam Anus

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Tim Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara mengungkap penyelundupan Narkotika jenis sabu yang di kemas dalam bentuk kapsul di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Senin (01/04/2024).

Dari pengungkapan penyelundupan Narkoba itu sebanyak 5 (lima) orang pelaku yang masih berstatus Mahasiswa dapat di amankan. Kelima pelaku itu berinisial RD (32), DA (20), AR (32), AP (27) dan WS (24).

“Para pelaku ini di tangkap di area keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang hendak terbang ke Tangerang,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (02/04/2024).

Baca juga Artikel ini  Musa Rajekshah Sudah Tunjukkan Kerjanya, Partai Golkar Beri Apresiasi Kadernya Maju Calon Gubernur Sumut di Pilkada Serentak Tahun 2024

Ia menjelaskan, awalnya Personel Polresta Deliserdang bekerja sama dengan Avsec Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang mengamankan seorang penumpang inisial RD karena terbukti membawa barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik berbentuk kapsul berisi Narkoba jenis sabu.

“Sementara ketika di interogasi 4 (Empat) rekan pelaku mengakui tidak tahu-menahu terkait temuan barang bukti Narkoba jenis sabu dari pelaku RD. Personel yang curiga dengan 4 (Empat) orang lainnya itu lalu di bawa ke Polsek Kawasan Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang untuk di lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Baca juga Artikel ini  Dirlantas Polda Sumut dan Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Kerjasama SIM Keliling di Kampus UINSU

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan Personel Dokkes Polresta Deli Serdang pun melakukan pemeriksaan dengan metode teknik klisma yakni memasukkan cairan sabun ke anus terhadap keempat rekan pelaku RD tersebut.

“Dari pemeriksaan terhadap kelima pelaku berhasil di keluarkan dan di sita barang bukti Narkoba sebanyak 11 bungkus plastik berbentuk kapsul berisi sabu dengan berat total 1.230 gram yang di simpan dalam lubang dubur (anus-red),” ungkapnya.

Baca juga Artikel ini  Anak yang Tidak Pulang dan Viral di Medsos Kembali ke Pelukan Orang Tua Oleh Polsek Mapanget

Mantan Wadirlantas Polda Kalteng itu menerangkan kelima pelaku itu di suruh oleh seorang Perempuan berinisial BA untuk mengantarkan Narkoba jenis sabu ke Kota Tangerang melalui Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang.

“Mereka beserta barang bukti Narkoba jenis sabu saat ini sudah di amankan di Mako Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. Sedangkan kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu ini masih terus di kembangkan,” tandasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)