MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara jadwal pemanggilan dua tersangka, A dan RN pada kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024.
Hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat di konfirmasi jadwal pemanggilan para tersangka.
“Penyidik masih bekerja,” ujar Hadi, Senin (01/04/2024).
Selanjutnya saat di tanya rencana pemanggilan dan kemungkinan para tersangka akan di tahan, Hadi mengisyaratkan agar bersabar menunggu.
“Semua tahapan pastinya di kerjakan,” pungkasnya.
Sementara itu, di peroleh infomasiĀ menyebutkan penyidik telah meminta keterangan seorang Guru Honorer di Kabupaten Langkat yang melaporkan kecurangan rekrutmen PPPK pada Senin (01/04/2024).
Sebelumnya di ketahui, Penyidik Tipokor Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan 2 Kepala SD sebagai tersangka dalam kasus Korupsi dan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024.
Keduanya yakni Awaludin alias A kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih kepala SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat.(Redaksi/Geleng)





