Berita TerkiniDaerahEkonomiNasionalPemerintahPendidikanPerusahaanPolriTNI

Optimalisasi Aset-Aset Potensial, Menjadi Fokus Utama PTPN-1 Regional 1

223
×

Optimalisasi Aset-Aset Potensial, Menjadi Fokus Utama PTPN-1 Regional 1

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Setelah melebur ke dalam Supporting Co, PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2) yang berganti nama menjadi PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-1) Regional 1, ke depan akan lebih fokus untuk mengurusi aset-aset potensial yang di milikinya, baik yang telah di lakukan kerja sama dengan pihak ketiga, mau pun yang masih belum di selesaikan dan masih di kuasai secara sepihak oleh pihak lain.

Sesuai tupoksinya, Sektor Produksi unggulan PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2) selama ini seperti Kelapa Sawit, sudah di kerja samakan pengelolaannya ke Palm Co, sementara untuk Gula Pasir di serahkan pengelolaannya kepada PT. Sinergi Gula Nusantara (SGN). Di samping merupakan langkah effisiensi yang di lakukan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), langkah ini di maksudkan untuk bisa memacu lebih cepat Peningkatan Produksi Perkebunan Negara, khususnya di Sektor Kelapa Sawit dengan program Hilirisasi Produknya, seperti Minyak Goreng dan sejenisnya, serta ikut menjaga Stabilitas harga di Pasaran termasuk Gula Pasir Konsumsi.

Baca juga Artikel ini  Kegiatan UKW Mendapatkan Apresiasi Kabidhumas Polda Sulteng

Optimalisasi aset yang di lakukan dengan kerja sama kepada pihak ketiga, saat ini memberikan manfaat yang cukup besar bagi PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-1) Regional 1. Karena dengan memanfaatkan lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk pemanfaatan lain di luar Perkebunan, seperti kawasan permukiman Kota Mandiri Bekala, yang bekerja sama dengan Perumahan Perumnas, serta Kota Deli Megapolitan yang menggandeng Pengembang Nasional, mampu mengangkat nilai Pendapatan Perusahaan serta citra Perusahaan di mata Publik. Apa lagi lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang di miliki itu sudah tidak sesuai lagi untuk di kembangkan sebagai Areal Perkebunan.

“Sehingga perubahan peruntukannya langsung di setujui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena membawa dampak positif bagi PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-1) Regional 1,” jelas Kasubbag Humas PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN-1) Regional 1, Rahmat Kurniawan di Kantornya, Selasa (02/04/2024).

Di sisi lain dengan adanya langkah-langkah optimalisasi aset yang di lakukan, PTPN-1 (saat masih di sebut PTPN-2) mampu melunasi berbagai kewajibannya kepada Karyawan Pensiunan, yang sudah tertahan bertahun-tahun. Seperti Pelunasan Pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) yang mencapai angka Rp. 500 Milyar. Jika tidak ada terobosan yang di lakukan dengan langkah-langkah optimalisasi aset ini, menurut Rahmat, tidak mungkin Perusahaan bisa melunasi kewajibannya dalam jumlah yang sangat besar.

Baca juga Artikel ini  Kegiatan Bimtek Tuha Peut Gampong di Paya Bakong Terkesan Berbau Bisnis, Forum Keuchik Diduga Raup Keuntungan

Karena itulah, ke depan, PTPN-1 Regional 1 akan terus fokus terhadap langkah optimalisasi aset, baik terhadap Hak Guna Usaha (HGU) aktif, yang masih di kuasai pihak lain secara sepihak, mau pun lahan-lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) yang kini juga masih di kuasai pihak lain. Pihak PTPN-1 Regional 1, akan terus berusaha untuk bisa mendapatkan kembali lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya yang masih di kuasai pihak lain yang sama sekali tidak berhak atas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut. “Kita akan terus berusaha dengan langkah-langkah persuasif, agar warga masyarakat faham bahwa aset Negara yang di kelola PTPN-1 Regional 1 harus di pertanggung jawabkan, jadi tidak mungkin di lepas begitu saja,” tambah Rahmat Kurniawan lagi.

Baca juga Artikel ini  Sosialisasi Bahaya Narkoba, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Gelar Police Goes To School

Sementara untuk lahan-lahan Eks HGU, khususnya yang telah di nyatakan keluar dari HGU, seluas 5873,06 Hektare PTPN-1 Regional 1 telah melakukan sosialisasi melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan Kepala-Kepala Desa, yang intinya memberikan kesempatan bagi warga untuk memiliki lahan-lahan Eks HGU tersebut, dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan nominatifnya dan setelah di lakukan verifikasi maka di tetapkan nilai SPS yang harus di setor kepada Negara.

“Semua ini berkat kerja keras dan kerja cerdas Board of Regional Management PTPN-I Regional 1 yang di Komandoi Bapak Didik Prasetyo, dan atas dukungan Pemprov Sumut, Kajati Sumut, Ulama, BPN, Kodam I/BB, Polda Sumut, Satpol PP, Serikat Pekerja Perkebunan daan Instansi Instansi terkait,” jelas Rahmat mengakhiri.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)