Deli Serdang | 1kabar.com
Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang di duga pelaku pencurian telah di amankan warga di Jalan Pasar VII Beringin, Gang Cerme, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (10/04/2024) sekira pukul 15:00 WIB.
Kemudian Tim menuju lokasi dan selanjutnya mengamankan yang di duga pelaku serta barang bukti berupa 2 unit Sepeda Motor, serta 1 Kunci T, 1 Anak Kunci L, kemudian menyerahkannya kepada penyidik pembantu guna proses lanjut.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol. Jhonson M Sitompul, SH., MH melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP. Japri Simamora, SH., MH membenarkan telah mengamankan seorang Pria yang di duga melakukan pencurian Sepeda Motor.
“Pelaku inisial HS (19), warga Jalan Pasar VII, Dusun XI, Gang Sejahtera, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat di amankan warga, pelaku di ketahui sudah luka pada pelipis mata kanan, luka pada jempol kaki kiri,” ungkap Japri Simamora.
Selain mengamankan pelaku, Personil Polsek Percut Sei Tuan mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam, BL 6459 ZAP, 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam tanpa plat kendaraan, 1 Buah Kunci T serta 1 Anak Kunci L,” tutup Japri.
Polsek Percut Sei Tuan mengamankan pelaku atas laporan korban atas nama Iwan Pinasti (22), Warga Jalan Pasar VII Beringin, Gang Cerme, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





