Berita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Respon Cepat, Mengamankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

289
×

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Respon Cepat, Mengamankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | 1kabar.com

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap Anak di bawah umur pada Selasa, 9 April 2024. Pelaku yang berhasil di amankan adalah M. Ridho, seorang warga kelurahan Tanah 600.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu. Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, Ibu korban meminta Suaminya, yang juga pelaku, untuk membeli nasi. Namun, pelaku tidak membelinya, sehingga Ibu korban marah. Selanjutnya, Ibu korban meminta pelaku untuk menjaga korban yang sedang menangis.

Baca juga Artikel ini  Pj Bupati Irup Peringatan Ke 116 Harkitnas Kabupaten Deli Serdang

“Pelaku mendatangi Ibu korban dan menyuruh Ibu korban memvideokan. Tiba-tiba, pelaku menutupi wajah korban dengan bantal dan mendudukinya sampai korban menjerit,” ungkap Iptu. Riffi Noor Faizal, Kamis (11/04/2024).

Baca juga Artikel ini  WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Pelaku kemudian menyuruh Ibu korban untuk memviralkan video tersebut, yang kemudian di jadikan sebagai status WhatsApp. Setelah kejadian, Ibu korban menghubungi pelapor, Abang Kandung dari Ibu korban, yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas.

“Video aksi pelaku sempat viral di media sosial (Medsos), namun perlu kami jelaskan bahwa pelaku telah di amankan sebelum video tersebut viral,” tegas Iptu. Riffi Noor Faizal.

Baca juga Artikel ini  367 Peserta Seleksi Catar Akademi TNI 2024 Wilayah Medan Lulus Tes Kesehatan Tahap I

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian mengapresiasi respons cepat dari pihak keluarga yang melapor sehingga pelaku dapat segera di amankan dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

Sumber : (Humas KP3 Belawan)