Berita TerkiniDaerahNasional

1289 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, 25 Orang Diantaranya Langsung Bebas

274
×

1289 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, 25 Orang Diantaranya Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Sebanyak 1289 orang warga binaan yang beragama Islam Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut terima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 dan 25 orang di antaranya langsung bebas, Rabu (10/04/2024).

Acara penyerahan remisi di laksanakan di Lapangan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut setelah pelaksanaan Sholat Ied selesai, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kelas I Medan, Mytrando Indra Tuju, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan Kelas I Medan, Ronny S Hutapea, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper), Nico B Nainggolan, menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, dengan rincian 511 orang menerima remisi 15 hari, 734 orang menerima remisi 1 bulan, 15 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, 4 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 25 orang di nyatakan langsung bebas. Dengan total 1289 orang.

Baca juga Artikel ini  Ketua PERWAL : Pj Walikota Langsa Harus Bersikap Tegas Terkait Bimtek

KasieYantah Rutan Kelas I Medan, Ronny S Hutapea menyampaikan, “Pemberian remisi kepada warga binaan bukan di berikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang di selenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur, program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat, kedepannya di harapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Ronny S Hutapea.

Baca juga Artikel ini  Diwarung Ini Tempat Tukang Tulis Togel Merek Nainggolan Leluasa Berjalan Dengan Mulusnya, Diminta Kapolda Sumut Tangkap Bandar Togel'nya

Ronny S Hutapea juga menambahkan bahwa pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan, semua prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan, dan semua itu gratis.

“Kami memastikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan adalah bagian dari hak mereka yang di atur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua proses pemberian remisi ini di laksanakan dengan transparansi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ada, tanpa memungut biaya apa pun,” tambah Ronny S Hutapea.

“Saya ucapkan selamat bagi warga binaan Rutan Kelas I Medan yang mendapatkan remisi Tahun ini, saya berpesan tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan yang akan datang, khususnya warga binaan yang yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat keluarga dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat, jadilah insan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” tambah Jahari.

Baca juga Artikel ini  Pengamanan Ibadah Solat Jumat, Polres Tanah Karo Pastikan Keamanan Jemaah

Pemberian remisi yang telah menjadi hak setiap warga binaan di harapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik selama menjalani masa pidana, serta menjadi insan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)