Berita Terkini

Pj Bupati Aceh Singkil Batalkan 5 SK karena  Tanpa Persetujuan KASN

546
×

Pj Bupati Aceh Singkil Batalkan 5 SK karena  Tanpa Persetujuan KASN

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil | 1kabar.com 

Lima Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil Dulmusrid Sah Dibatalkan oleh Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis ST. DEA

SK itu adalah melantik atau merotasi 5 Kepala Dinas (Kadis) pejabat esolon ll pada 19 Juli 2022 tepatnya 2 hari menjelang akhir jabatan Dulmusrid sebagai Bupati Aceh Singkil.

SK Itu memperintahkan 5 Kadis di Aceh Singkil untuk dilakukan pelantikan. Namun tidak Ada persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Menyikapi hal itu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Aceh, Marthunis, ST. DEA yang saat ini menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil tidak tinggal diam dan membiarkan hal itu terjadi.

Baca juga Artikel ini  Puluhan Massa Mahasiswa Cipayung dan Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Didepan Mapolres Labuhanbatu Tuntut Copot Kapolres Labuhanbatu

Meski baru hitungan hari menjabat sebagai PJ Bupati Aceh Singkil Marthunis yang merupakan lulusan S-2 Ekonomi Publik Kampus Andrew Young School of Policy Studies – USA itu, telah membatalkan 5 SK tersebut.

Pembatalan itu menindaklanjuti Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. B-2811/jp.01/08/2020 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit.

Hal ini terlihat dari Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil No. PEG. 821. 22/969/2022, yang keluar hari ini dan sudah tersebar di grup-grup WhatsApp, Sabtu (6/8).

Baca juga Artikel ini  Perkuat Kapasitas Petugas Posyandu, Pj Ketua TP PKK Sumut Harap Berdampak Signifikan Pada Penurunan Stunting

Di dalam surat keputusan bertanda tangan Pj Bupati tersebut, tertuang pembatalan Keputusan Bupati Aceh Singkil No. PEG. 820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 pada bulir satu isi keputusan.

Ada pun pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di antaranya:

Azwir SH jabatan lama Kepala Dinas PMK, jabatan baru Setwan DPRK. H Suwan SPd MM jabatan lama Setwan DPRK, jabatan baru Kepala Dinas PUPR.

Baca juga Artikel ini  Ada Apa Dengan Penyidik Polres Nias, Kasus Pengeroyokan Feberman Halawa, Laporan Polisi 170 Berubah Menjadi 351

Selanjutnya, Erwin Syahputra ST MM jabatan lama Kepala Dinas PUPR, jabatan baru Kepala Dinas DPMK. H Subarsono S Mn jabatan lama Kepala Dinas Kesehatan, jabatan baru Kepala Dinas Pangan.

Kemudian terakhir, Abd Haris SP MM jabatan lama Kepala Dinas Pangan, jabatan baru Kepala Dinas Kominfo.

Diketahui kelima PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini sempat bekerja pada instansi yang ditunjuk berdasarkan putusan lokasi tempat tugas baru.

Namun, semenjak dilantik, hingga sampai saat ini mereka belum dilakukan Sertijab atau serah terima jabatan.

(Ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *