MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara telah menaikan status tahap sidik terhadap kasus judi online di Kompleks Cemara Asri,Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
” Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol Hadi Wahyudi,Selasa (16/08/2022).
Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengungkapkan, untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara masih di lakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni,Ketua RT,3 Satpam,dan 6 di duga operator aplikasi judi online berinisial AD,LR,S,RY,EW dan CTN.
” Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya Polda Sumatera Utara telah memblokir 21 website judi online ke Kemenkominfo RI.
” Polda Sumatera Utara juga bekerja sama dengan pihak Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 Rekening yang di duga di gunakan sebagai Rekening penampung bisnis judi online,” ujar juru bicara Polda Sumatera Utara tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi menuturkan,Polda Sumatera Utara telah mengirim surat panggilan kepada (ABK) selaku pemilik judi online.Namun yang bersangkutan tidak hadir dan penyidik kembali akan mengangendakan panggilan.
Bahkan,meminta bantuan (PPATK) untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing).
” Dalam kasus judi online ini di kenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP,” pungkasnya.(Z01/S79)





