Polri

Kasus Judi Online Di Kompleks Cemara Naik Sidik.

336
×

Kasus Judi Online Di Kompleks Cemara Naik Sidik.

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polda Sumatera Utara telah menaikan status tahap sidik terhadap kasus judi online di Kompleks Cemara Asri,Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

” Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol Hadi Wahyudi,Selasa (16/08/2022).

Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengungkapkan, untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara masih di lakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni,Ketua RT,3 Satpam,dan 6 di duga operator aplikasi judi online berinisial AD,LR,S,RY,EW dan CTN.

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Laksanakan Pojok Pemilu Dalam Menciptakan Harkamtibmas Jelang Pilkada 2024

” Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya Polda Sumatera Utara telah memblokir 21 website judi online ke Kemenkominfo RI.

” Polda Sumatera Utara juga bekerja sama dengan pihak Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 Rekening yang di duga di gunakan sebagai Rekening penampung bisnis judi online,” ujar juru bicara Polda Sumatera Utara tersebut.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Berhasil Meringkus Seorang Pria Residivis Terduga Pelaku Pencurian Handphone dan Sepeda Motor

Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi menuturkan,Polda Sumatera Utara telah mengirim surat panggilan kepada (ABK) selaku pemilik judi online.Namun yang bersangkutan tidak hadir dan penyidik kembali akan mengangendakan panggilan.

Bahkan,meminta bantuan (PPATK) untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing).

Baca juga Artikel ini  WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

” Dalam kasus judi online ini di kenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP,” pungkasnya.(Z01/S79)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *